Nomor Cantik Kendaraan Bermotor Harus Diganti? Ini Penjelasan Polres Sleman

Ia mengeluhkan penambahan biaya yang mungkin saja terjadi saat ia tidak mau mengganti pelat nomor kendaraan miliknya, yang dianggap memiliki nomor cantik.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Maret 2021 | 19:10 WIB
Nomor Cantik Kendaraan Bermotor Harus Diganti? Ini Penjelasan Polres Sleman
Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Media sosial kembali diramaikan dengan sebuah unggahan warganet yang merasa bingung perihal aturan pergantian pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini terkait dengan keharusan mengganti nomor polisi kendaraan karena dianggap sebagai 'nomor cantik.'

Seorang pemilik akun Facebook bernama Daniel Bastian membagikan keluhan tersebut di grup Facebook Info Cegatan Jogjakarta (ICJ) pada Senin (22/3/2021) kemarin. Ia mengeluhkan tentang penambahan biaya yang mungkin saja terjadi saat ia tidak mau mengganti pelat nomor kendaraan miliknya tersebut.

"Saya hari ini perpanjang STNK 5 tahun harus ganti pelat nomor dikarenakan nomor tersebut cantik. Perasaan ga pernah req pelat nomor deh. ab 1415 katanya nomor termasuk cantik harus diganti. Kalau ga ganti ada biaya pemesanan no cantik. Mungkin ada masukan patokan no cantik itu apa ya?" tulis Daniel, seperti dikutip SuaraJogja.id, Selasa (23/3/2021).

Ia mengaku tidak tahu mengapa pelat nomornya dianggap sebagai nomor cantik. Pasalnya, ia hanya tahu bahwa saat dibeli, kendaraan tersebut sudah diurus oleh dealer yang bersangkutan.

Baca Juga:Cara Unik Pemotor Hindari Tilang karena Pelat Nomor, Nggak Habis Pikir Deh!

Menanggapi hal tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Kristiono menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada pembayaran lebih saat perpanjangan tersebut. Hanya saja, memang ada perubahan aturan terkait dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) perihal penggantian kode wilayah.

"Iya, bukan karena nomor cantik. Namun memang berdasarkan Surat Keputusan Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang NRKB bahwa ada penggantian kode wilayah," kata Kristiono saat dikonfirmasi awak media.

Disampaikan Kristiono bahwa nantinya pelat nomor kendaraan di Sleman akan menjadi tiga huruf, begitu juga dengan kode wilayah, yang sebelumnya berada di belakang, kini dibalik, sehingga berada di depan.

Perubahan susunan seri huruf NRKB di wilayah Kabupaten Sleman tersebut sebelumnya mengacu pada kebijakan Ditlantas Polda DIY yang sudah berlaku sejak 15 Oktober 2020 lalu.

Lebih jelasnya, dasar aturan yang digunakan adalah Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, ditambah dengan Keputusan Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang Nomor Register Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:Nyaris Batal, Tahanan Narkoba Ini Nikahi Kekasihnya di Polres Sleman

Yang terakhir, ditegaskan melalui Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolda DIJ ST/1105/X/HUK.7.1./2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang perubahan susunan seri huruf NRKB wilayah Polda DIY dengan alokasi seri huruf pada huruf pertama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak