Aslinya Pengangguran, Ustaz Gadungan di Sleman Menipu Modus Gandakan Uang

Gus Bahar berjanji akan menggandakan uang korban sebesar Rp10 juta menjadi Rp2,2 miliar.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Maret 2021 | 14:52 WIB
Aslinya Pengangguran, Ustaz Gadungan di Sleman Menipu Modus Gandakan Uang
Polres Sleman menggelar konferensi pers kasus penipuan berkedok penggandaan uang di Mapolres Sleman, (9/3/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - "Just enjoy where you are now" adalah kata-kata yang terpampang di baju Moh Yunus, warga Ngadirejo, Pogalan, Trenggalek, Jawa Timur saat digelandang petugas kepolisian di Mapolres Sleman. Tampaknya, pria berusia 46 tahun tersebut harus menikmati keberadaannya di jeruji besi.

Pria yang mengaku sebagai Gus Bahar tersebut terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polres Sleman, menyusul perbuatannya melakukan penipuan berkedok penggandaan uang. Gus Bahar sendiri berhasil di tangkap di daerah Bantul saat akan kembali melakukan aksinya.

Kepala Unit II Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Inspektur Dua (Ipda) Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan bahwa ketertarikan korban untuk menggandakan uangnya itu muncul setelah mendengar informasi dari salah satu temannya yang hendak meminjam uang.

"Nah dari situlah korban tidak ingin memberi pinjaman pada temannya itu. Korban malah tertarik untuk menemui pelaku ini," ujar Kukuh saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:Sempat Berhubungan Intim dan Janji Nikah, Polisi Gadungan di Sleman Dibekuk

Kukuh menjelaskan, setelah tertarik untuk menemui pelaku, yang juga mengaku sebagai ustaz tersebut, terjadilah kesepakatan. Dari kesepakatan itu, pelaku berjanji akan menggandakan uang korban sebesar Rp10 juta menjadi Rp2,2 miliar.

Selanjutnya, korban memutuskan untuk mengirimkan uang Rp10 juta tersebut kepada pelaku pada 26 November 2020 lalu. Tidak sampai di situ, korban juga secara bertahap mentransfer pelaku sejumlah uang, sehingga total uang diberikan mencapai Rp14,925 juta.

"Nah teknisnya [penggandaan uang] itu, dari Gus Bahar ini meminta korban untuk menyediakan ruangan khusus di rumah korban. Kemudian yang bersangkutan juga meminta beberapa peralatan-peralatan yang diinginkan dan yang bersangkutan [pelaku] ada di situ untuk semacam ritual," terangnya.

Namun ketika korban sudah menyiapkan segala keperluan di ruangan tersebut ternyata pelaku tidak hadir. Saat tidak hadir korban meminta untuk melakukan jadwal ulang untuk bertemu.

"Tapi ternyata yang bersangkutan [pelaku] tidak hadir lagi," imbuhnya.

Baca Juga:Sering Peras Kepala Sekolah dan Kades, Tiga KPK Gadungan Diamankan Polisi

Terdapat beberapa alasan pelaku tidak menghadiri pertemuan dengan korban. Mulai dari ada pekerjaan lain hingga pelaku masih meminta korban untuk menyediakan minyak "Junjung Drajat" agar uang yang digunakan itu aman namun ternyata masih habis.

"Akhirnya korban curiga sudah ditipu setelah pelaku 4 kali mangkir [dari pertemuan]," ucapnya.

Disampaikan Kukuh, pelaku sudah pernah melakukan tindakan serupa beberapa kali, sehingga memang sebelumnya sudah terdapat korban lagi tapi untuk korban lain belum melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Menurut informasi yang sudah didapat dari penyelidikan, korban sudah terdapat sebanyak empat orang.

"Modusnya sama persis ada beberapa korban tapi yang lain belum melaporkan," tambahnya.

Kukuh menuturkan bahwa ustaz atau pemuka agama itu hanya dijadikan pelaku sebagai samaran saja. Padahal untuk keseharian pelaku hanya pengangguran.

Sementara itu pelaku Gus Bahar, yang turut dihadirkan dalan konferensi pers di Mapolres Sleman, mengaku bahwa sudah melakukan penipuan serupa sejak tahun 2017 silam. Dikatakan Gus Bahar bahwa ide itu memang muncul dari dirinya sendiri.

"Ya saya iming-imingi kalau punya uang Rp10 juta nanti aku ritualkan agar menjadi Rp2 miliar. Saya mengaku sebagai Gus atau anaknya Kyai. Kalau uangnya buat seneng-seneng," kata Gus Bahar.

Atas kejadian ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel, kopiah, dan pakaian. Terhadap tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak