Sementara itu pelaku Gus Bahar, yang turut dihadirkan dalan konferensi pers di Mapolres Sleman, mengaku bahwa sudah melakukan penipuan serupa sejak tahun 2017 silam. Dikatakan Gus Bahar bahwa ide itu memang muncul dari dirinya sendiri.
"Ya saya iming-imingi kalau punya uang Rp10 juta nanti aku ritualkan agar menjadi Rp2 miliar. Saya mengaku sebagai Gus atau anaknya Kyai. Kalau uangnya buat seneng-seneng," kata Gus Bahar.
Atas kejadian ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel, kopiah, dan pakaian. Terhadap tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:Sempat Berhubungan Intim dan Janji Nikah, Polisi Gadungan di Sleman Dibekuk