Nomor Cantik Kendaraan Bermotor Harus Diganti? Ini Penjelasan Polres Sleman

Ia mengeluhkan penambahan biaya yang mungkin saja terjadi saat ia tidak mau mengganti pelat nomor kendaraan miliknya, yang dianggap memiliki nomor cantik.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 Maret 2021 | 19:10 WIB
Nomor Cantik Kendaraan Bermotor Harus Diganti? Ini Penjelasan Polres Sleman
Ilustrasi plat nomor kendaraan bermotor. [Shutterstock]

"Misalnya di Sleman, kalau kemarin sebelum peraturan baru itu kan KU sekarang dibalik menjadi UK seperti itu. Kemudian penerapannya, ketika pajak lima tahunan, itukan ganti STNK. Jadi kita menerapkannya perlahan-lahan dari yang pajak lima tahunan itu untuk disesuaikan NRKB-nya kode wilayahnya, menggunakan kode wilayah sesuai dengan Keputusan Kakorlantas," paparnya.

Untuk pembayaran, kata Kristiono, tidak ada pembayaran tambahan. Artinya, masyarakat tetap hanya akan membayar pajak seperti biasa.

"Tidak ada pembayaran. Jadi hanya, membayar pajak seperti biasa," tegasnya.

Kristiono menyampaikan, perubahan yang dilakukan tidak hanya itu saja. Nantinya perubahan NRKB juga akan menjadi 3 huruf seperti yang sudah diterapkan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Baca Juga:Cara Unik Pemotor Hindari Tilang karena Pelat Nomor, Nggak Habis Pikir Deh!

Namun memang kebijakan tersebut masih akan dilakukan atau diterapkan secara bertahap. Untuk saat ini masih akan dilakukan pembalikan seluruh kode wilayah NRKB yang ada terlebih dulu.

"Nah nanti kalau kode wilayahnya sudah berada di depan kemudian stoknya habis, nomor dan kode wilayah yang di Yogyakarta khususnya Sleman nanti akan diterapkan tiga huruf," tuturnya.

Disebutkan Kristiono bahwa kebijakan tersebut adalah lanjutan sesuai dengan terbitnya Surat Kep. Kakorlantas No: 166/VIII/2019 tentang NRKB. Nantinya aturan tersebut memang bakal berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Pihaknya menyatakan tidak ada pergantian buku BPKB dalam pergantian kode NRKB tersebut. Prosedur yang akan dijalani pun tetap akan sama layaknya saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan sebelumnya.

Masyarakat yang memang wajib pajak akan diminta membawa STNK dan BPKB lalu menjalani cek fisik kendaraan yang digunakan. Hal yang menjadi pembeda kali ini terdapat pada akhir yang tidak hanya mendapat STNK baru namun juga NRKB atau pelat nomor baru juga.

Baca Juga:Nyaris Batal, Tahanan Narkoba Ini Nikahi Kekasihnya di Polres Sleman

"Kalau yang ini STNK dan pelat nomor yang baru tapi kode wilayahnya itu diberikan kode wilayah yang baru --- yang kodenya di depan tadi. Nah karena kodenya itu berubah dan mungkin nomernya juga berubah sesuai dengan urutan. Kemungkinan pelat nomor atau NRKB-nya itu yang ada pada BPKB kan harus disamakan dengan STNK. Nah dari situ otomatis harus dituliskan di buku BPKB. Artinya BPKB itu masih BPKB yang sama sehingga tidak ada biaya yang dikenakan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak