Banyak Baliho Roboh, DPUPKP Sleman Panggil Pemilik Reklame Tak Berizin

Sejumlah baliho di beberapa wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman roboh karena tidak kuat menahan angin kencang yang berlangsung.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 06 April 2021 | 19:28 WIB
Banyak Baliho Roboh, DPUPKP Sleman Panggil Pemilik Reklame Tak Berizin
Baliho di kawasan Gejayan roboh usai diterpa angin kencang disertai hujan deras. [TRCBPBDDIY / Twitter]

Menurutnya, surat panggilan kepada pemilik baliho atau reklame yang terlihat tidak sesuai ketentuan sudah bukan hal yang baru untuk dilakukan. Terutama bagi yang memasang baliho hingga dapat membahayakan pengguna jalan atau masyarakat lain.

Menurut Taufiq terdapat beberapa penyebab baliho dan reklame itu berjatuhan atau ambruk diterpa angin kencang. Kebanyakan pemilik abai terkait hal-hal teknis soal pemasangan tersebut.

"Perturan Bupai-nya sudah ada. Mulai dari besaran reklame sekian, harus kontruksi seperti apa dan lain sebagainya," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Susmiarto, menuturkan bahwa selama ini jajaran Satpol-PP hanya menertibkan spanduk, baner hingga rontek yang menyalahi aturan pemasangan.

Baca Juga:Siklon Tropis Seroja Sedang Bergerak Menjauh dari Indonesia

Mulai dari spanduk yang melintang ke jalan, banner dan rontek yanh terpasang di pohon hingga tiang telpon atau listrik dan sebagainnya.

Sedangkan untuk reklame berkontruksi, kata Susmiarto, pengawasan dan peringatan sebanyak tiga kali hingga pembinaan itu berada pada wewenang DPUPKP Sleman.

"Apabila pemilik tidak bongkar sesuai waktu yang ditentukan, jajaran Satpol-PP diamanahi untuk melakukan pembongkaran," tegasnya.

Namun memang diakui, Susmiarto bahwa hingga saat ini belum ada tindakan langsung dari Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran baliho yang bermasalah. Kendati begitu, penertiban spanduk, banner dan rontek tadi masih terus berlangsung.

"Iya [terus dilakukan giat penertiban spanduk, banner dan rontek] menyesuaikan giat yang lain, rata-rata tiga kali per pekan," tegasnya.

Baca Juga:Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Berpotensi di Jateng 3 Hari ke Depan

Susmiarto mengimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi aturan yang ada terkait pemasangan spanduk hingga baliho itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak