SuaraJogja.id - Pemda DIY mengizinkan digelarnya Pasar Sore selama bulan Ramadan mendatang. Namun ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 di masa pandemi ini.
"Protokol kesehatan harus dijalankan waktu pasar sore dibuka, tidak boleh uyuk-uyukan(berkerumun-red)," ujar Sekda DIY, Baskara Aji saat dikonfirmasi, Kamis (08/04/2021).
Satgas COVID-19 di masing-masing wilayah diharapkan melakukan pengawasan selama berjalannya Pasar Sore. Bila terjadi kerumunan maka Pasar Sore bisa saja dipindahkan atau bahkan dibubarkan.
"Kalau ada kerumunan ya dibubarkan atau dipindah," tandasnya.
Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 bagi Pelaku UMKM di DIY Baru Berjalan 10 Persen
Aji meminta pasar sore bisa dibuka lebih awal setiap harinya. Kalau pada tahu-tahun sebelum pandemi banyak pedagang membuka lapaknya menjelang waktu berbuka puasa, maka pada Ramadan mendatang bisa buka lebih awal sekitar pukul 15.00-16.00 WIB.
Dengan demikian masyarakat tidak perlu berdesakan untuk membeli kebutuhan berbuka puasa. Bila tidak diindahkan, dikhawatirkan penularan COVID-19 dari klaster pasar sore bisa bermunculan.
"Pasar sore kan untuk menumbuhkan ekonomi warga, tapi ya harus jaga prokes," ujarnya.
Hal yang sama juga diterapkan saat pembagian takjil di masjid selama bulan puasa. RT/RW di masing-masing wilayah diharapkan melakukan pemantauan agar tidak terjadi kerumunan saat pembagian takjil.
Untuk menghindari kerumunan, maka pengurus masjid bisa membagikannya secara bergilir. Selain itu bisa diatur jam pembagian takjil.
Baca Juga:Dinkes DIY Mulai Vaksinasi Abdi Dalem, Fokus Lansia dan Bagian Pariwisata
"Kalau sampai menimbulkan kerumunan [pembagian takjil], rt bisa saja melarang," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi