Jika memang pasal ancaman yang diberikan di bawah 7 tahun berarti kasus tersebut masuk ke dalam diversi. Dengan berbagai syarat yang sudah ditentukan salah satunya belum melakukan pengulangan tindak pidana.
"Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian kasus anak dari pengadilan formal. Di dalam diversi ini yang hadir juga lengkap sekali, bisa mendatangkan gurunya, ketua RT-nya, korban, dan kuncinya kalau di dalam diversi itu berhasil atau tidak tetep ada di korban," tuturnya.
Artinya, jika memang korban menghendaki untuk dilanjutkan proses pengadilan dan tidak bisa melakukan diversi proses akan tetap berlanjut.
"Kalau pun toh nanti ada saling memaafkan, ada restorative justice, ada kesepakatan dan sebagainnya di tingkat penyidikan, ini di tingkat penyidik masih mengajukan kepada hakim, kepada pengadilan," terangnya.
Baca Juga:Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan
Kemudian kalau semisal, disampaikan Farid, ancaman di atas 7 tahun maka pihaknya tidak akan menyarankan diversi. Namun harus dibawa ke ranah pengadilan.
"Dengan catatan tadi untuk diversi cuma sekali, kalau pernah diversi, atau dipidana anak tidak bisa diversi lagi," imbuhnya.
Farid memastikan proses hukum tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan.
Sehingga Farid juga menegaskan bahwa anggapan bahwa anak tidak ditahan akibat peran bapas yang ada di situ sama sekali tidak benar.
"Kemudian anggapan bahwa bapas menjadi pembela itu juga tidak benar. Kita menyampaikan fakta," tandasnya.
Baca Juga:Remaja Diduga Pelaku Klitih Tabrak Mobil dan 4 Berita SuaraJogja