Pelaku Klitih di Kotagede Tak Ditahan, JPW Nilai Ada Kejanggalan

penanganan kasus klitih yang terjadi di Kotagede diduga ada kejanggalan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 19 April 2021 | 17:10 WIB
Pelaku Klitih di Kotagede Tak Ditahan, JPW Nilai Ada Kejanggalan
Klitih di Kotagede. [Info Cegatan Jogja]

SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) menilai ada kejanggalan dalam kasus kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di depan RSKIA Jalan Ngeksigondo Prenggan Kotagede, Yogyakarta pada Rabu (14/4/2021) lalu. Terdapat sejumlah pertanyaan terkait keputusan pihak kepolisian terhadap perkara tersebut.

"JPW menilai ada kejanggalan sekaligus pertanyaan terhadap pernyataan Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba kepada awak media, Senin (19/4/2021).

Pertama, kata Kamba, terkait sebelumnya Kapolsek Kotagede yang memastikan jika gerombolan pelaku tak memiliki niat untuk mencari masalah saat melintas di RSKIA ketika itu. JPW mempertanyakan landasan hukum yang digunakan dalam keterangan tersebut.

"Apa landasan hukum yang dipakai oleh Kapolsek Kotagede Yogyakarta mengatakan hal tersebut? Sementara pelaku D sudah membawa batu sejak awal meskipun pengakuan dari rekan pelaku tidak mengatahui," ujanya.

Baca Juga:Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan

Kedua dijelaskan, terkait pasal 351 ayat (2) KUHPidana berbunyi  "jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun"

Namun pada kasus tersebut, pelaku yang berinisial D itu masih berada di bawah umur. 

Lalu, lebih lanjut berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diterangkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga:Remaja Diduga Pelaku Klitih Tabrak Mobil dan 4 Berita SuaraJogja

"Itu hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan. Yakni diancam pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana," ujarnya.

Proses diversi itu dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya, korban dan/atau orangtua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan keadilan restoratif.

"Nah apakah proses diversi sudah dilakukan atau belum? Dan proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan," terangnya.

JPW menilai Polsek Kotagede Yogyakarta terkesan buru-buru dengan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku D.

Selain itu tetap diharapkan ada itikad baik dari pelaku dengan setidaknya membesuk korban di rumah sakit serta meminta maaf kepada korban serta keluarga korban.

"Apapun dan siapapun yang melakukan tindak pidana berupa kekerasan [klitih] adalah salah," tegasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto menuturkan hingga saat ini proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan sesuai undang-undang. Kendati memang kemungkinan penahanan terhadap pelaku tergolong lemah.

"Proses [hukum] tetap jalan. Hanya untuk penyidik sementara ini tidak kuat melakukan penahanan. Dari 11 itu semuanya kami pulangkan karena anak-anak. Tapi salah satu dari mereka adalah tersangka," ujar Mardiyanto.

Dijelaskan Mardiyanto, selain tidak cukup bukti kejahatan yang dilakukan. Aksi yang dilakukan tersangka bukan masuk dalam kategori kejahatan bersama.

"Ini sudah pidana. Sesuai pasal yang disangkakan sudah pidana. Kalau di KUHP itu 351 tapi karena anak-anak kita menggunakan Undang-Undang perlindungan anak, kebetulan ancaman hukumannya sama 5 tahun. Jadi kita tidak bisa melakukan penahanan," ujarnya.

Namun berdasarkan ketentuan, penahanan baru bisa dilakukan apabila ancaman hukuman tersangka berada di atau lebih dari 7 tahun. Atau juga bisa melakukan perbuatan berulang dan atau melakukan secara bersama-sama.

Lebih lanjut Mardiyanto menyebut kasus hukum masih terus berjalan sembari juga nenunggu penelitian lebuh lanjut dari bapas.

"Karena pelakunya anak kita tetep menggunakan sistem pengadilan anak. Jadi untuk pengalihan persidangan itu nanti dari pengadilan negeri dialihkan ke sini. Nanti menuggu hasil penelitian dari Bapas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak