Pelaku Klitih di Kotagede Tak Ditahan, JPW Nilai Ada Kejanggalan

penanganan kasus klitih yang terjadi di Kotagede diduga ada kejanggalan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 19 April 2021 | 17:10 WIB
Pelaku Klitih di Kotagede Tak Ditahan, JPW Nilai Ada Kejanggalan
Klitih di Kotagede. [Info Cegatan Jogja]

SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) menilai ada kejanggalan dalam kasus kejahatan jalanan atau klitih yang terjadi di depan RSKIA Jalan Ngeksigondo Prenggan Kotagede, Yogyakarta pada Rabu (14/4/2021) lalu. Terdapat sejumlah pertanyaan terkait keputusan pihak kepolisian terhadap perkara tersebut.

"JPW menilai ada kejanggalan sekaligus pertanyaan terhadap pernyataan Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto," kata Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba kepada awak media, Senin (19/4/2021).

Pertama, kata Kamba, terkait sebelumnya Kapolsek Kotagede yang memastikan jika gerombolan pelaku tak memiliki niat untuk mencari masalah saat melintas di RSKIA ketika itu. JPW mempertanyakan landasan hukum yang digunakan dalam keterangan tersebut.

"Apa landasan hukum yang dipakai oleh Kapolsek Kotagede Yogyakarta mengatakan hal tersebut? Sementara pelaku D sudah membawa batu sejak awal meskipun pengakuan dari rekan pelaku tidak mengatahui," ujanya.

Baca Juga:Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan

Kedua dijelaskan, terkait pasal 351 ayat (2) KUHPidana berbunyi  "jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun"

Namun pada kasus tersebut, pelaku yang berinisial D itu masih berada di bawah umur. 

Lalu, lebih lanjut berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diterangkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun. Namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Menurutnya pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga:Remaja Diduga Pelaku Klitih Tabrak Mobil dan 4 Berita SuaraJogja

"Itu hanya dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan. Yakni diancam pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana," ujarnya.

Proses diversi itu dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya, korban dan/atau orangtua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan keadilan restoratif.

"Nah apakah proses diversi sudah dilakukan atau belum? Dan proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan," terangnya.

JPW menilai Polsek Kotagede Yogyakarta terkesan buru-buru dengan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku D.

Selain itu tetap diharapkan ada itikad baik dari pelaku dengan setidaknya membesuk korban di rumah sakit serta meminta maaf kepada korban serta keluarga korban.

"Apapun dan siapapun yang melakukan tindak pidana berupa kekerasan [klitih] adalah salah," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak