Pelaku Klitih di Kotagede Tak Ditahan, JPW Nilai Ada Kejanggalan

penanganan kasus klitih yang terjadi di Kotagede diduga ada kejanggalan

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 19 April 2021 | 17:10 WIB
Pelaku Klitih di Kotagede Tak Ditahan, JPW Nilai Ada Kejanggalan
Klitih di Kotagede. [Info Cegatan Jogja]

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto menuturkan hingga saat ini proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan sesuai undang-undang. Kendati memang kemungkinan penahanan terhadap pelaku tergolong lemah.

"Proses [hukum] tetap jalan. Hanya untuk penyidik sementara ini tidak kuat melakukan penahanan. Dari 11 itu semuanya kami pulangkan karena anak-anak. Tapi salah satu dari mereka adalah tersangka," ujar Mardiyanto.

Dijelaskan Mardiyanto, selain tidak cukup bukti kejahatan yang dilakukan. Aksi yang dilakukan tersangka bukan masuk dalam kategori kejahatan bersama.

"Ini sudah pidana. Sesuai pasal yang disangkakan sudah pidana. Kalau di KUHP itu 351 tapi karena anak-anak kita menggunakan Undang-Undang perlindungan anak, kebetulan ancaman hukumannya sama 5 tahun. Jadi kita tidak bisa melakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga:Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan

Namun berdasarkan ketentuan, penahanan baru bisa dilakukan apabila ancaman hukuman tersangka berada di atau lebih dari 7 tahun. Atau juga bisa melakukan perbuatan berulang dan atau melakukan secara bersama-sama.

Lebih lanjut Mardiyanto menyebut kasus hukum masih terus berjalan sembari juga nenunggu penelitian lebuh lanjut dari bapas.

"Karena pelakunya anak kita tetep menggunakan sistem pengadilan anak. Jadi untuk pengalihan persidangan itu nanti dari pengadilan negeri dialihkan ke sini. Nanti menuggu hasil penelitian dari Bapas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini