Proses diversi itu dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orangtua atau walinya, korban dan/atau orangtua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan keadilan restoratif.
"Nah apakah proses diversi sudah dilakukan atau belum? Dan proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan jika proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan," terangnya.
JPW menilai Polsek Kotagede Yogyakarta terkesan buru-buru dengan tidak melakukan penahanan terhadap pelaku D.
Selain itu tetap diharapkan ada itikad baik dari pelaku dengan setidaknya membesuk korban di rumah sakit serta meminta maaf kepada korban serta keluarga korban.
Baca Juga:Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan
"Apapun dan siapapun yang melakukan tindak pidana berupa kekerasan [klitih] adalah salah," tegasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto menuturkan hingga saat ini proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan sesuai undang-undang. Kendati memang kemungkinan penahanan terhadap pelaku tergolong lemah.
"Proses [hukum] tetap jalan. Hanya untuk penyidik sementara ini tidak kuat melakukan penahanan. Dari 11 itu semuanya kami pulangkan karena anak-anak. Tapi salah satu dari mereka adalah tersangka," ujar Mardiyanto.
Dijelaskan Mardiyanto, selain tidak cukup bukti kejahatan yang dilakukan. Aksi yang dilakukan tersangka bukan masuk dalam kategori kejahatan bersama.
"Ini sudah pidana. Sesuai pasal yang disangkakan sudah pidana. Kalau di KUHP itu 351 tapi karena anak-anak kita menggunakan Undang-Undang perlindungan anak, kebetulan ancaman hukumannya sama 5 tahun. Jadi kita tidak bisa melakukan penahanan," ujarnya.
Baca Juga:Remaja Diduga Pelaku Klitih Tabrak Mobil dan 4 Berita SuaraJogja
Namun berdasarkan ketentuan, penahanan baru bisa dilakukan apabila ancaman hukuman tersangka berada di atau lebih dari 7 tahun. Atau juga bisa melakukan perbuatan berulang dan atau melakukan secara bersama-sama.