Bikin Event Pakai Musik? Hotel dan EO Wajib Tahu Aturan Ini Kalau Tak Mau Terancam Sanksi

Pihak hotel atau EO dapat mengidentifikasi daftar lagu atau musik yang akan diputar atau dipertunjukkan selama acara berlangsung.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Bikin Event Pakai Musik? Hotel dan EO Wajib Tahu Aturan Ini Kalau Tak Mau Terancam Sanksi
Ilustrasi Event Organizer (Freepik)

SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau pihak hotel dan penyelenggara acara (Event Organizer) untuk mematuhi ketentuan pembayaran royalti musik.

Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penggunaan karya musik dalam acara komersial seperti event di hotel, baik dalam bentuk pertunjukan langsung (live music) maupun rekaman, wajib mendapatkan izin dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ia mengimbau pihak hotel atau EO dapat mengidentifikasi daftar lagu atau musik yang akan diputar atau dipertunjukkan selama acara berlangsung.

Baca Juga:Renovasi Mandala Krida, Pemda DIY Pasrah Menunggu Lampu Hijau KPK, Kapan Selesainya?

Tak lupa Agung menyarankan agar pihak penyelenggara segera berkoordinasi dengan LMKN.

Terkhusus untuk mendapatkan informasi terkait penentuan tarif sesuai skala acara.

"Tarif royalti ditentukan secara transparan berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga baik hotel maupun Event Organizer dapat memasukkan komponen royalti dalam perencanaan anggaran acara," kata Agung melalui keterangan tertulisnya, dikutip, Jumat (15/8/2025).

Disampaikan Agung, tarif royalti ditetapkan secara transparan.

Melalui pertimbangan jenis acara, jumlah tamu, durasi, dan skala pertunjukan.

Baca Juga:Mortir Jumbo Diledakkan di Sleman, Bagaimana Dampaknya ke Gunung Merapi?

"Pembayaran royalti dilakukan melalui mekanisme resmi LMKN, dan bukti pembayaran dapat digunakan sebagai dokumen pendukung legalitas acara," ucapnya.

Sistem daring LMKN juga telah dirancang untuk mempermudah proses pembayaran sekaligus memastikan transparansi administrasi.

Agung menegaskan bahwa royalti musik bukanlah bagian dari penerimaan negara.

Melainkan bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait.

Distribusi royalti itu sepenuhnya ditujukan kepada pemilik karya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang bersangkutan dalam industri musik.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang adil dan mendukung industri kreatif nasional, Kanwil Kemenkum DIY membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak hotel dan EO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak