Renovasi Mandala Krida, Pemda DIY Pasrah Menunggu Lampu Hijau KPK, Kapan Selesainya?

Disdikpora sesuai arahan Sekda DIY pun berencana mengirim surat permohonan penjelasan lagi ke KPK.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:38 WIB
Renovasi Mandala Krida, Pemda DIY Pasrah Menunggu Lampu Hijau KPK, Kapan Selesainya?
Stadion Mandala Krida (twitter/@Putra_Mandala29)

SuaraJogja.id - Renovasi Stadion Mandala Krida nampaknya masih sulit dilakukan.

Pemda DIY hingga saat ini belum berani mengambil langkah apapun karena stadion tersebut berstatus sebagai obyek penghitungan kerugian negara.

Bahkan masih dalam tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal keberadaan Mandala Krida yang memadai fasilitasnya sangat dibutuhkan saat ini.

Baca Juga:Skandal Haji Diungkap KPK, 10 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Jemaah

Apalagi PSIM harus menggunakan stadion di wilayah lain untuk mulai bermain dalam Super League 2025/2026.

"Sebelum ada jawaban dari KPK, kami memilih menunggu karena takut melangkah tanpa dasar hukum yang kuat," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Raden Suci Rohmadi di Yogyakarta, Kamis ( 14/8/2025).

Menurut Suci, Pemda DIY sebenarnya sudah melakukan komunikasi resmi dengan KPK untuk meminta kepastian hukum.

Surat pertama dikirimkan pada Agustus 2023 oleh Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) dibawah Disdikpora DIY.

"Saat itu kita ingin tahu apakah kasusnya sudah ditutup atau masih berjalan, karena masyarakat sangat berharap stadion ini segera bisa dimanfaatkan. Harapannya, Mandala Krida bisa menjadi stadion berstandar internasional," ungkapnya.

Baca Juga:Bye-bye Parkir ABA, Lihat Penampakan Parkir Baru di Ketandan, Anggarannya Fantastis

Surat dikirim untuk menanyakan status hukum Stadion Mandala Krida untuk memungkinkan dilakukan renovasi.

Namun jawaban baru diterima BPO pada 29 Januari 2024.

KPK dalam pernyataannya menyebut stadion tersebut masih jadi obyek penghitungan kerugian negara dan tahap penyelidikan.

Artinya, renovasi hanya dapat dilakukan dengan memisahkan aset lama yang masuk perhitungan kerugian negara dengan pembangunan baru untuk memastikan batas jelas antara aset lama dan pembangunan baru.

Pemda pun sudah mengirim surat kembali ke KPK pada Juli 2025 untuk meminta audensi.

Namun hingga saat ini belum ada balasan dari KPK yang diterima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak