SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara mengenai penetapan seorang dosennya berinisial HU sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif.
Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana menegaskan bahwa UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Made Andi Arsana, dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
Made Andi memastikan bahwa UGM siap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut. Apalagi hal itu sudah merugikan keuangan negara.
Baca Juga:Stop Scrolling! Ini Cara Ampuh Atasi Kesepian, Dijamin Lebih Efektif dari Media Sosial
Padahal seharusnya program ini bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola.
Terkhusus dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.
Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.
"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," kata dia.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar
Dalam kasus ini, HU tidak sendirian.
Kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.
Baca Juga:Nostalgia Ramos Horta dengan Becak Jakarta: Dulu Dibuang ke Sungai, Sekarang Jadi Souvenir?
Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.
Kini keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.