Dosen di Jogja Jadi Tersangka Korupsi Kakao Fiktif: UGM Angkat Bicara

Made Andi memastikan bahwa UGM siap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum ini.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:20 WIB
Dosen di Jogja Jadi Tersangka Korupsi Kakao Fiktif: UGM Angkat Bicara
Potret Pintu depan UGM. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara mengenai penetapan seorang dosennya berinisial HU sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif.

Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana menegaskan bahwa UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan," kata Made Andi Arsana, dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Made Andi memastikan bahwa UGM siap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut. Apalagi hal itu sudah merugikan keuangan negara.

Baca Juga:Stop Scrolling! Ini Cara Ampuh Atasi Kesepian, Dijamin Lebih Efektif dari Media Sosial

Padahal seharusnya program ini bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.

Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola.

Terkhusus dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.

Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.

"Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," kata dia.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar

Dalam kasus ini, HU tidak sendirian.

Kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.

Baca Juga:Nostalgia Ramos Horta dengan Becak Jakarta: Dulu Dibuang ke Sungai, Sekarang Jadi Souvenir?

Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.

Kini keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini