PBB di Pati Naik 250 Persen, Wamenkeu Anggito Abimanyu: "Itu Urusan Daerah, Bukan Kami"

Disampaikan Anggito, kebijakan terkait kenaikan pajak daerah seperti PBB-P2 memang bukan berada di tangan pemerintah pusat.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:21 WIB
PBB di Pati Naik 250 Persen, Wamenkeu Anggito Abimanyu: "Itu Urusan Daerah, Bukan Kami"
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu ditemui wartawan di UGM, Sleman, DIY, Kamis (7/8/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu angkat bicara soal polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Anggito mengungkapkan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

"Saya enggak tahu, itu kan kewenangan daerah. Jadi harusnya ya diselesaikan di level daerah masing-masing," kata Anggito saat ditemui awak media di UGM, Kamis (7/8/2025).

Disampaikan Anggito, kebijakan terkait kenaikan pajak daerah seperti PBB-P2 memang bukan berada di tangan pemerintah pusat.

Baca Juga:Lebih dari 5.000 Karyawan Terancam PHK, PHRI DIY Tuntut Relaksasi Pajak

Melainkan merupakan hasil keputusan pemerintah kabupaten yang kemudian dievaluasi oleh pemerintah provinsi.

"Saya nggak tahu ya persisnya karena itu kan dievaluasi sama provinsi ya. Jadi provinsinya harus bisa mengevaluasi itu," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dan pengendalian kebijakan fiskal daerah dilakukan secara bertingkat.

Termasuk dalam hal ini pemerintah provinsi sebagai pihak pertama yang melakukan evaluasi terhadap keputusan kabupaten/kota.

Kemenkeu, kata Anggito, tetap terlibat dalam proses evaluasi, namun bukan sebagai pelaksana utama.

Baca Juga:Restoran dan Wisata Baru Dongkrak Pajak Kulon Progo Hingga 3 Kali Lipat

Melainkan proses itu berjalan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tetap berjenjang ya, harusnya ke provinsi. Itu kan kewenangan daerah dan kewenangan daerah itu ada mulai dari kabupaten lalu ke provinsi," ucapnya.

"Kalau ada evaluasi, dilakukan provinsi. Provinsinya dilakukan [evaluasi] oleh Kemendagri. Nah kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama Kemendagri," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Anggito menegaskan bahwa Kemenkeu secara umum melakukan evaluasi terhadap kebijakan fiskal di seluruh daerah, termasuk soal pajak.

Evaluasi tersebut dilakukan secara rutin, bukan hanya karena adanya polemik.

"Kita selalu mengevaluasi seluruh kebijakan-kebijakan dan seluruh pelaksanaan kebijakan secara rutin reguler dan lalu kita evaluasi ya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak