Gerebek Live Judi Dadu di TikTok, Polda DIY Ringkus Bandar dan Operator di Gunungkidul dan Pati

Modus sama, para pemain yang mau live ikut judi dadu minimal deposit dulu ke rekening yang sudah disiapkan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 12 Februari 2025 | 12:57 WIB
Gerebek Live Judi Dadu di TikTok, Polda DIY Ringkus Bandar dan Operator di Gunungkidul dan Pati
Rilis kasus judi dadu online di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY mengungkap kasus tindak pidana ITE dengan modus judi dadu online. Tujuh orang di Gunungkidul, DIY dan Pati, Jawa Tengah sebagai penyelenggara judi berhasil ditangkap.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan dari tujuh tersangka itu, tiga orang ditangkap di Gunungkidul dan empat orang di Pati, Jateng.

"Kita tetapkan tujuh tersangka di dua TKP berbeda, pertama di Gunungkidul dan kasus satunya di Pati Jateng," kata Ihsan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025).

Kasubdit V Siber Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menuturkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menggelar patroli siber pada 16 Januari 2025 kemarin. Lalu ditemukan satu akun yang menyelenggarakan live atau siaran langsung TikTok kegiatan judi dadu.

Baca Juga:Mengenal Durian Duri Hitam Nglanggeran: Mahal dan Bisa Digadaikan Rp24 Juta per Pohon

"Kemudian setelah penyidikan kita berhasil melakukan penangkapan pada saat mereka masih live sehingga mereka tertangkap tangan. Pertama di Jogja, tersangka tiga orang," kata Slamet.

Diungkap Slamet, untuk kasus Gunungkidul dengan tersangka RE (24) sebagai bandar, pemilik rekening, pemilik akun dan operator. Kemudian ada LDP (28) dan HE (29) yang berperan sebagai operator dan mencatat para pemain yang ikut join live dan memasang taruhan.

Kemudian patroli siber kembali dilakukan pada Februari dan kembali ditemukan live TikTok di wilayah Pati, Jateng. Empat orang itu yakni W (32) sebagai bandar dan tiga anak buahnya EP (27), NAS (31), dan SR (27).

"Modus sama, para pemain yang mau live ikut judi dadu minimal deposit dulu ke rekening yang sudah disiapkan para terangka. Minimal deposit 50 ribu, teknisnya keluar satu angka kelipatannya 1, kalau dua angka itu 5, kalau tiga angka benar 24 kali lipat," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti berhasil disita dari dua lokasi tersebut, mulai dari satu set peralatan dadu beserta remot, uang tunai Rp77 juta dari bandar di Jogja, uang Rp9 juta dari bandar Pati, beberapa hp, dan rekapan hasil judi para pemain.

Baca Juga:Menelusur Jasa Menikahkan Secara Siri di Gunungkidul, Cukup Bayar Seikhlasnya

"Tersangka dilakukan penahanan di Polda DIY," tandasnya.

Atas aksi ini, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini