Kepatuhan Wajib Pajak di DIY Makin Baik, Meningkat 10,85 Persen Dibanding Tahun Lalu

Menurut Ramos, semakin mendekati tenggat waktu, dikhawatirkan wajib pajak mengalami kesulitan akibat tingginya trafik pelaporan.

Galih Priatmojo
Kamis, 27 Februari 2025 | 14:21 WIB
Kepatuhan Wajib Pajak di DIY Makin Baik, Meningkat 10,85 Persen Dibanding Tahun Lalu
Sebagai Ilustrasi - Petugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama untuk Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang batas akhirnya jatuh pada 31 Maret 2025.

"Kami mengimbau kepada wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan, khususnya SPT PPh orang pribadi, karena batas akhirnya 31 Maret 2025," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP DIY Ramos Irawadi di Kantor DJP DIY, Sleman, Rabu.

Menurut Ramos, semakin mendekati tenggat waktu, dikhawatirkan wajib pajak mengalami kesulitan akibat tingginya trafik pelaporan.

"Kalau semakin lama semakin mendekati tenggat akhir, takutnya semakin 'hectic' (sibuk). Kemudian nanti istilahnya jaringan bisa terganggu. Maka lapor semakin awal lebih baik," kata dia.

Baca Juga:Tak jadi Diliburkan Sebulan Penuh, Begini Jadwal Sekolah di Jogja Selama Ramadan

Meski demikian, menurut dia, DJP mencatat adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak di DIY dalam melaporkan SPT Tahunan.

Berdasarkan data hingga 26 Februari 2025, jumlah SPT yang telah masuk mencapai 115.763, terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.

Angka ini meningkat 10,85 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 104.435 SPT.

"Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajaknya semakin baik," tutur dia.

Bagi Ramos, pelaporan SPT Tahunan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui laman djponline.pajak.go.id dengan memanfaatkan fasilitas e-Filing.

Baca Juga:Gunung Merapi Luncurkan 138 Guguran Lava Sepekan Terakhir, Status Masih Siaga

Layanan itu memungkinkan wajib pajak melapor kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, maka lapor lebih awal lebih nyaman," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini