Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi

Kebijakan royalti musik picu pro kontra UMKM. Pemda DIY siapkan pendampingan & dialog agar tak hambat usaha, namun tetap hormati hak cipta musisi.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 05 Agustus 2025 | 22:14 WIB
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi (jaket putih topi hitam) dalam Sibakul Sport Festival di Teras Malioboro Yogyakarta, Senin (5/8/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Kebijakan baru pemerintah terkait kewajiban pembayaran royalti musik memunculkan pro kontra banyak pelaku usaha komersial, termasuk UMKM.

Pelaku usaha kecil menilai kebijakan tersebut menambah beban operasional dan berpotensi menghambat kreativitas serta aktivitas bisnis, terutama bagi UMKM yang mengandalkan ambience musik sebagai bagian dari pelayanan, seperti kafe, salon, butik, hingga event kreatif.

Menanggapi dinamika ini, Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UMKM pun tengah menyusun strategi pendampingan dan fasilitasi untuk sektor jasa UMKM yang terdampak.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi resistensi di kalangan pelaku usaha.

Baca Juga:Danais Dipangkas Prabowo, Mesin Pengolah Sampah Rp18 Miliar di DIY Batal

"Memang dalam setiap kebijakan baru, apalagi yang berkaitan dengan biaya tambahan, akan muncul resistensi, ada rasa kegamangan," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi di sela Sibakul Sport Festival di Teras Malioboro Yogyakarta, Senin (5/8/2025).

Meski dirasakan merugikan UMKM di bidang jasa, Siwi meminta semua pihak juga harus melihat kebijakan royalti tersebut sebagai bagian dari proses penghormatan terhadap hak cipta para musisi.

Apalagi musisi juga merupakan bagian dari ekosistem UMKM, khususnya sektor jasa dan ekonomi kreatif.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak cipta mereka juga perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan UMKM secara menyeluruh.

Apalagi tujuan menciptakan musik juga menambah income para musisi.

Baca Juga:Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik

Karenanya alih-alih memperdebatkan kebijakan royalti musik, pihaknya mengajak semua pihak duduk bersama dan mencari solusi.

Dengan demikian pelaku UMKM juga tidak merasa was-was atau bingung dalam menerapkan aturan baru tersebut.

Pemda DIY akan menyiapkan ruang dialog antara UMKM dan lembaga pengelola royalti untuk membahas format ideal yang tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap menghormati hak cipta.

Siwi juga mendorong agar kebijakan baru tersebut menjadi peluang baru bagi musisi. Mereka bisa menciptakan lagu-lagu yang pas diputar sesuai kebutuhan UMKM.

"Kalau sekarang dampaknya [kebijakan royalti] banyak pro kontranya ya. Tapi saya satu hal yang wajar, tapi pasti ada solusinya," ungkapnya.

Siwi menambahkan, pendataan yang akurat terhadap UMKM sektor jasa di DIY juga penting dilakukan.

Sebab selama ini sebagian besar data dan intervensi program yang didanai APBD lebih banyak didominasi oleh subsektor kuliner dan fashion.

Padahal, menurutnya, dari total 17 sektor ekonomi kreatif, termasuk sektor jasa seperti musik, seni pertunjukan.

Karenanya Siwi mendorong lebih banyak pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif untuk bergabung di SiBakul Jogja yang merupakan digitalisasi model pembinaan sirkular bagi pelaku koperasi dan UMKM di DIY untuk mendapatkan kemudahan dari sisi pendanaan usaha.

Pemda DIY melalui platform Sibakul Jogja selama ini membuka peluang bagi UMKM jasa untuk bergabung dan mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk pendampingan dalam pendaftaran hak cipta.

"Kita kan perlu data keragaman UMKM yang ada di jogja itu seperti apa, biar kami saat mengambil kebijakan bisa tepat intervensinya," ujar dia.

Selain isu royalti, kebijakan perpajakan digital seperti PPN untuk transaksi e-commerce yang digulirkan pemerintah pusat juga menjadi perhatian Pemda DIY.

Meski saat ini belum ada regulasi resmi, Pemda DIY berharap ada batas minimal transaksi agar pelaku UMKM tidak langsung terdampak.

"Kalau memang ada PPN e-commerce, kita harapkan jangan semua dikenai pukul rata. Misalnya transaksi di bawah Rp500 ribu tidak kena. Ini yang sedang kami komunikasikan juga ke pusat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak