Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi

Kebijakan royalti musik picu pro kontra UMKM. Pemda DIY siapkan pendampingan & dialog agar tak hambat usaha, namun tetap hormati hak cipta musisi.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 05 Agustus 2025 | 22:14 WIB
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi (jaket putih topi hitam) dalam Sibakul Sport Festival di Teras Malioboro Yogyakarta, Senin (5/8/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Kebijakan baru pemerintah terkait kewajiban pembayaran royalti musik memunculkan pro kontra banyak pelaku usaha komersial, termasuk UMKM.

Pelaku usaha kecil menilai kebijakan tersebut menambah beban operasional dan berpotensi menghambat kreativitas serta aktivitas bisnis, terutama bagi UMKM yang mengandalkan ambience musik sebagai bagian dari pelayanan, seperti kafe, salon, butik, hingga event kreatif.

Menanggapi dinamika ini, Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UMKM pun tengah menyusun strategi pendampingan dan fasilitasi untuk sektor jasa UMKM yang terdampak.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi resistensi di kalangan pelaku usaha.

Baca Juga:Danais Dipangkas Prabowo, Mesin Pengolah Sampah Rp18 Miliar di DIY Batal

"Memang dalam setiap kebijakan baru, apalagi yang berkaitan dengan biaya tambahan, akan muncul resistensi, ada rasa kegamangan," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi di sela Sibakul Sport Festival di Teras Malioboro Yogyakarta, Senin (5/8/2025).

Meski dirasakan merugikan UMKM di bidang jasa, Siwi meminta semua pihak juga harus melihat kebijakan royalti tersebut sebagai bagian dari proses penghormatan terhadap hak cipta para musisi.

Apalagi musisi juga merupakan bagian dari ekosistem UMKM, khususnya sektor jasa dan ekonomi kreatif.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak cipta mereka juga perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan UMKM secara menyeluruh.

Apalagi tujuan menciptakan musik juga menambah income para musisi.

Baca Juga:Musik Asyik di Kafe Bisa Jadi Masalah Hukum? Simak Penjelasan Kemenkum DIY Soal Royalti Musik

Karenanya alih-alih memperdebatkan kebijakan royalti musik, pihaknya mengajak semua pihak duduk bersama dan mencari solusi.

Dengan demikian pelaku UMKM juga tidak merasa was-was atau bingung dalam menerapkan aturan baru tersebut.

Pemda DIY akan menyiapkan ruang dialog antara UMKM dan lembaga pengelola royalti untuk membahas format ideal yang tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap menghormati hak cipta.

Siwi juga mendorong agar kebijakan baru tersebut menjadi peluang baru bagi musisi. Mereka bisa menciptakan lagu-lagu yang pas diputar sesuai kebutuhan UMKM.

"Kalau sekarang dampaknya [kebijakan royalti] banyak pro kontranya ya. Tapi saya satu hal yang wajar, tapi pasti ada solusinya," ungkapnya.

Siwi menambahkan, pendataan yang akurat terhadap UMKM sektor jasa di DIY juga penting dilakukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak