Kasus Gacoan Jadi Contoh, Kemenkum DIY Ingatkan Larangan Putar Musik Tanpa Lisensi di Resto dan Kafe

Kemenkumham DIY imbau restoran/kafe gunakan musik berlisensi, hindari sumber ilegal. Pelanggaran hak cipta bisa berujung sanksi pidana. Kasus Mie Gacoan jadi contoh.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 28 Juli 2025 | 12:34 WIB
Kasus Gacoan Jadi Contoh, Kemenkum DIY Ingatkan Larangan Putar Musik Tanpa Lisensi di Resto dan Kafe
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (29/7/2024). (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengimbau para pelaku usaha restoran, kafe, dan tempat makan di wilayahnya untuk tidak memutar musik dari sumber ilegal atau tanpa lisensi.

Hal ini berkaca pada kasus belum lama ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta di sebuah tempat makan.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya penggunaan musik berlisensi resmi.

Pasalnya musik tak hanya sebagai hiburan di ruang publik tapi juga merupakan karya cipta yang dilindungi hukum.

Baca Juga:Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini

"Kami mengimbau seluruh pemilik resto dan kafe agar tidak lagi menggunakan musik dari sumber tidak resmi, termasuk pemutar pribadi, flashdisk, atau layanan daring yang tidak memiliki lisensi," kata Agung dalam keterangan tertulisnya dikutip, Senin (28/7/2025).

Disampaikan Agung bahwa musik yang diputar di tempat usaha merupakan bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dia menyebut tidak sedikit pelaku usaha terlebih di sektor makanan dan minuman yang belum memahami bahwa memutar musik di area publik termasuk kategori penggunaan komersial.

Dalam artian setiap lagu yang diputar di restoran, kafe, kedai kopi, maupun tempat makan lainnya terikat dengan aturan hukum hak cipta.

Sehingga, kata Agung, pemanfaatannya tidak gratis. Kemudian perlu untuk mendapatkan lisensi resmi dari pemilik hak atau LMK yang mewakili para pencipta dan pemegang hak terkait.

Baca Juga:Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet

"Musik yang diputar di tempat usaha adalah bentuk pemanfaatan komersial yang wajib mendapatkan izin dari pemilik hak cipta atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," tegasnya.

Dipaparkan Agung, pelanggaran hak cipta musik dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

"Pelanggaran hak cipta musik bukan hanya berdampak pada aspek hukum, seperti sanksi administratif hingga pidana, tetapi juga bisa merusak reputasi usaha dan mengganggu keberlangsungan operasional," tuturnya.

Menurut Agung, menghormati hak cipta merupakan bagian dari pembangunan budaya hukum. Terkhusus pada sektor ekonomi kreatif.

Diperlukan kesadaran bersama untuk menciptakan ruang usaha yang adil, legal, dan berbudaya.

"Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak