Kasus Gacoan Jadi Contoh, Kemenkum DIY Ingatkan Larangan Putar Musik Tanpa Lisensi di Resto dan Kafe

Kemenkumham DIY imbau restoran/kafe gunakan musik berlisensi, hindari sumber ilegal. Pelanggaran hak cipta bisa berujung sanksi pidana. Kasus Mie Gacoan jadi contoh.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 28 Juli 2025 | 12:34 WIB
Kasus Gacoan Jadi Contoh, Kemenkum DIY Ingatkan Larangan Putar Musik Tanpa Lisensi di Resto dan Kafe
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (29/7/2024). (dok.Istimewa)

Ditambahkan Agung, dengan menggunakan musik berlisensi, tidak hanya pelaku usaha yang terlindungi. Tetapi juga para pencipta lagu yang selama ini menjadi tulang punggung industri kreatif tanah air.

Kasus Gacoan

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran hak cipta.

PT Mitra Bali Sukses adalah pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali.

Baca Juga:Fakta Sebenarnya Jurusan Jokowi di UGM: Bukan Teknologi Kayu? Teman Kuliah Ungkap Ini

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy membenarkan penetapan Ira sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangja yang bersangkutan, dalam proses pemberkasan, tersangkanya direkturnya," ujar Ariasandy saat ditemui di Mapolres Badung, Senin (21/7/2025).

Dalam penjelasan Ariasandy, Ira terjerat dalam kasus hak cipta terhadap musik dan lagu yang digunakan di gerai Mie Gacoan.

Namun, penggunaan musik itu dilakukan tanpa membayar royalti.

Diperkirakan nilai royalti yang seharusnya dibayar mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet

"Ini berkaitan dengan pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial cipta dan atau produk hak terkait musik dan lagu kategori restoran," imbuh Ariasandy.

Kasus ini mulanya dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yakni SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak