"Tidak ada pengecualian. Artinya mana kala terbukti memenuhi syarat bahwa dilakukan untuk hal-hal yang dilarang oleh pemerintah yaitu memfasilitasi masyarakat mudik atau apapun namanya yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk mengakut orang sakit tentunya kita lakukan tindakan," tegasnya.
Pengawasan terhadap mobil ambulans ini sesuai rencana dilakukan di sepuluh pos penyekatan yang ada di DIY. Sedangkan akan diaktifkan selama masa pelarangan mudik lebaran 2021.