SuaraJogja.id - Komisi A DPR DIY mengusulkan insentif bagi pekerja yang bidang transportasi umum. Insentif ini sangat dibutuhkan pasca munculnya larangan mudik pada libur Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Pasalnya, transportasi umum, khususnya antardaerah tidak bisa beroperasi karena larangan mudik.
"Kami mengusulkan insentif bagi pekerja transportasi umum yang memang paling terdampak saat ada larangan mudik," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto di DPRD DIY, Rabu (05/05/2021).
Menurut Eko, aturan larangan mudik peru diimbangin dengan kebijakan lainnya, terutama bantuan ekonomi bagi sektor yang terdampak kebijakan mudik. Insentif bisa diwujudkan dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan sosial (bansos) bagi sopir, kernet, tukang cuci mobil dan lainnya yang tidak bisa bekerja akibat larangan tersebut.
"Pemda bisa mengalokasikan anggaran bagi pelaku transportasi umum. Jadi pemberlakuan larangan mudik bisa efektif, namun sektor transportasi juga bisa bertahan hidup," paparnya.
Baca Juga:DPRD DIY Tak Larang Anggotanya Mudik Lebaran, Ketua: Mereka Sudah Dewasa
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan belum bisa memutuskan insentif bagi pekerja di sektor transportasi umum. Kebijakan tersebut tidak bisa diberlakukan dalam waktu dekat meski mereka memang salah satu yang paling terdampak larangan mudik.
"Tapi untuk bisa memberikan insentif saat ini ya baru bisa seperti aturan yang sudah ada dengan menunda atau tidak memberikan sanksi bayar pajak," ungkapnya.
Untuk insentif, Pemda masih harus membahas usulan tersebut dengan lebih matang sebelum diputuskan. Namun dipastikan transportasi umum masih bisa beroperasi selama libur Lebaran selama tidak keluar masuk DIY.
"Bus-bus boleh berjalan selama tidak melewati perbatasan propinsi," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Organda DIY, Hantoro berharap ada solusi dari pemerintah terkait larangan mudik. Sebab para pengusaha maupun pekerja di sektor transportasi umumkehilangan penghasilan dan pekerjaan mereka selama libur Lebaran bila tidak beroperasi.
Baca Juga:Tuntut Kejelasan Status, Ribuan Staf Pamong Desa Geruduk Kantor DPRD DIY
Apalagi selama setahun terakhir, mereka banyak merugi akibat pandemi. Di DIY misalnya, ada sekitar 1.000 bus pariwisata dan 250 bus AKAP yang sulit beroperasi selama pandemi. Tidak ada stimulus yang didapat pelaku dari pemerintah sampai saat ini.
"Jika dikalikan dua saja untuk jumlah orangnya maka ada lebih dari lima ribu orang yang dirugikan dan tidak mendapatkan penghasilan. Ini baru driver dan kernet, belum mekanik, tenaga kantor dan lainnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi