10 Hotel di Jogja Sediakan Layanan Karantina Bagi Pemudik, Berikut Harganya

Ada sekitar 500 kamar di sepuluh hotel yang disiapkan untuk karantina pemudik

Galih Priatmojo
Jum'at, 07 Mei 2021 | 10:29 WIB
10 Hotel di Jogja Sediakan Layanan Karantina Bagi Pemudik, Berikut Harganya
Ketua Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (DPD PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Sebanyak sepuluh hotel di Jogja disiapkan untuk menampung para pemudik yang terlanjur tiba di kota ini akibat pemberlakuan larangan mudik. Mereka harus melakukan isolasi mandiri(mandiri) selama lima hari di hotel-hotel yang ditunjuk.

Namun ada aturan yang harus dipatuhi para pemudik yang melakukan isolasi. Mereka harus membawa surat keterangan sehat berupa hasil tes negatif rapid antigen atau PCR.

"Ada sekitar 500 kamar di sepuluh hotel yang disiapkan untuk karantina ini. Ini masih koordinasi dengan pemerintah daerah,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (DPD PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono.

Menurut Deddy, pengelola hotel memiliki paket menginap untuk para pemudik dan masyarakat yang akan menjalani isolasi mandiri di hotel. Dalam paket tersebut, para tamu akan mendapatkan jatah tiga kali makan dalam sehari.

Baca Juga:Hotel di Jogja Terdampak Pandemi Covid-19, Nur Dirumahkan Tanpa Kejelasan

Selain itu para tamu juga mendapatkan layanan pemeriksaan rapid antigen sebanyak satu kali. Rapid dilakukan untuk mendeteksi penularan COVID-19 d akhir masa karantina.

Harga paket untuk untuk lima hari isolasi sangat beragam. Untuk hotel berbintang sekitar Rp 6-9 juta, sedangkan untuk hotel non bintang sebesar Rp 3 juta.

“Hotel untuk lokasi karantina adatersebar di lima kabupaten/kota. Namun kami belum tahu apakah layanan tersebut akan digunakan dalam kondisi darurat saja ketika kapasitas shelter isolasi di DIY penuh atau digunakan sewaktu-waktu jika masyarakat membutuhkan," jelasnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie menjelaskan, Dinkes akan mengawasi hotel-hotel yang menyediakan layanan isolasi bagi pemudik maupun masyarakat. Satpol PP akan melakuka pengawasan terkait pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) karantina, termasuk protokol kesehatan.

"Pemda DIY cukup memastikan apakah hotel-hotel tadi telah menjalankan sop tersebut," paparnya.

Baca Juga:10 Hotel di Jogja yang Nyaman dan Aesthetic dengan Harga di Bawah Rp350.000

PHRI diminta membuat SOP karantina karena lebih mengetahui kondisi di lapangan. Dalam SOP tersebut, PHRI harus mematuhi unsur-unsur dalam 5M.

Selain sepuluh hotel yang sudah siap, ada tambahan satu hotel lain yang bisa digunakan untuk isolasi mandiri. Empat hotel diantaranya dikhususkan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang harus menjalani karantina.

"Tapi sebenarnya penerbangan WNA kan juga masih terbatas," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak