Disnakertrans DIY Catat 51 Aduan Pekerja dari 25 Perusahaan Terkait THR

Disnakertrans DIY terima sejumlah aduan terkait THR

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 08 Mei 2021 | 11:45 WIB
Disnakertrans DIY Catat 51 Aduan Pekerja dari 25 Perusahaan Terkait THR
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Ia menjelaskan jika dalam kondisi normal tenggat waktu pembayaran THR itu adalah H-7. Namun belum pulihnya kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 sesuai yang sudah diatur dalam SE Kemenaker maka ada peluang untuk pembayaran bisa dilakukan hingga H-1.

"Dengan catatan perusahaan bisa membuktikan berdasarkan laporan keuangan bahwa terkena dampak Covid-19 sehingga belum stabil. Dan itu harus diajukan h-7 ini permohonannya ke dinas setempat dimana perusahaan itu berdomisili bahwa akan membayarkan mundur," tuturnya.

Ariyanto menuturkan bahwa 51 aduan yang masuk ke aplikasi itu sedang dalam proses penyelesaian. Untuk sementara yang sudah terjadi kesepakatan untuk memberikan THR pada H-7 tercatat ada 10 perusahaan.

"Karena kita basisnya pengaduan bukan perusahaannya jadi 10 pengaduan sudah diselesaikan," imbuhnya.

Baca Juga:Belum Lebaran, Disnakertrans DIY Terima 10 Aduan THR

Disebutkan bahwa semua aduan kali ini tetap akan melewati aplikasi yang telah disediakan. Meskipun sudah datang langsung ke kantor Dinsosnakertrans tetap akan dilakukan melalui aplikasi.

Ditanya mengenai sanksi kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR sesuai ketentuan, Ariyanto menyebut nanti pihaknya akan melanjutkan hal itu kepada pengawasan ketenagakerjaan.

"Nanti proses dari itu bisa sampai ke pembekuan usaha hingga pencabutan izin bisa. Baru setelah ditindaklanjuti apa yang menjadi dasar pengenaan sanksi itu sudah bisa ditindaklanjuti lagi terkait sanksinya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak