Disnakertrans DIY Catat 51 Aduan Pekerja dari 25 Perusahaan Terkait THR

Disnakertrans DIY terima sejumlah aduan terkait THR

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 08 Mei 2021 | 11:45 WIB
Disnakertrans DIY Catat 51 Aduan Pekerja dari 25 Perusahaan Terkait THR
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Ditanya mengenai sanksi kepada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR sesuai ketentuan, Ariyanto menyebut nanti pihaknya akan melanjutkan hal itu kepada pengawasan ketenagakerjaan.

"Nanti proses dari itu bisa sampai ke pembekuan usaha hingga pencabutan izin bisa. Baru setelah ditindaklanjuti apa yang menjadi dasar pengenaan sanksi itu sudah bisa ditindaklanjuti lagi terkait sanksinya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak