Novel Baswedan Dinonaktifkan, Pukat UGM: Ada Motif Terselubung Ketua KPK

"Ini menunjukkan bahwa memang ada sesuatu yang menjadi motif dari dari pimpinan KPK khususnya Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan para pegawai KPK dengan segala cara."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 12 Mei 2021 | 16:51 WIB
Novel Baswedan Dinonaktifkan, Pukat UGM: Ada Motif Terselubung Ketua KPK
Novel Baswedan dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020) (YouTube).

Zaenur menambahkan bahwa dampak dari pembuangan 75 nama pegawai ini tentu dapat mengurangi kemampuan KPK dalam efektivitas penindakan yang selama ini dilakukan.

Selain pembiaran yang terkesan dilakukan oleh pemerintah khususnya presiden, kata Zaenur, Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun sejauh ini juga belum terlihat banyak berperan aktif. Terlebih dengan kisruh kepegawaian yang terjadi di KPK saat ini.

"Dewas ya melaksanakan tugas pengawasan dan yang harus diawasi oleh Dewas adalah pimpinan dalam hal ini. Karena pimpinan melakukan tindakan sewenang-wenang seharusnya juga menjadi objek pengawasan dari dewas. Sejauh ini dewas kita lihat belum banyak berperan terkait dengan kisruh kepegawaian ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan, resmi dinonaktifkan.

Baca Juga:75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Faisal Basri: Hanya Ada Satu Kata, Lawan!

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak