SuaraJogja.id - Regulasi pada sektor industri kretek atau yang dikenal dengan Industri Hasil Tembakau (IHT) belum sepenuhnya berjalan harmonis di Indonesia.
Padahal IHT menjadi salah satu sektor industri nasional yang sangat strategis dan sudah teruji sepanjang sejarah selalu dapat meningkatkan produktivitas ekonomi rakyat, dan memiliki daya saing di pasar global.
Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, Imanina Eka Dalilah, tidak memungkiri masih ada banyak pro dan kontra terkait isu IHT di Indonesia. Menurutnya diperlukan roadmap untuk mempersatukan berbagai pendapat mengenai IHT tersebut.
"Jadi roadmap ini penting sekali untuk segera direalisasikan karena dalam pembuatan roadmap itu bisa menjadi jembatan atau jalan tengah untuk bisa menyatukan berbagai kepentingan yang ada," kata Imanina dalam acara seminar nasional 'Konspirasi Global Penghancuran Kretek Indonesia', Senin (31/5/2021).
Baca Juga:Pasta Gigi dan Tembakau, Bisa Jadi Bahan Pembersih Jamur Kaca Mobil
Acara yang digelar Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Sya’riah dan Hukum UIN Yogyakarta dalam menyambut Hari Anti Tembakau Sedunia ini, Imanina menuturkan dalam pembuatan roadmap ini juga harus melibatkan stakeholder terkait. Tidak hanya dari satu atau dua sisi saja.
Misalnya saja berbagai kementerian yang ada, mulai dari Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kememteria Keuangan hingga Kementerian Kesehatan. Tujuannya agar dapat saling menyatukan pendapat satu sama lain terkait dengan kepentingan masing-masing.
"Kementerian Perekonomian di sini bisa sebagai koordinator yang memimpin dalam pembuatan road map dengan melibatkan kementerian lain yang terkait," tuturnya.
Tidak hanya dari sisi pemerintah yang perlu digandeng dalam pembuatan roadmap ini. Disebutkan Imanina stakeholder yang lainnya seperti asosisasi petani tembakau, produsen tembakau dan pihak-pihak lain yang terkait perlu untuk dilibatkan.
Lebih lanjut di dalam roadmap ini sendiri akan mencakup soal berbagai macam persoalan yang ada. Di antaranya terkait dengan arus cukai, ketenagakerjaan atau buruh, pengendalian konsumsi IHT serta intensif untuk ekspor produk hasil tembakau.
Baca Juga:Cegah Peningkatan Merokok Remaja, Struktur Cukai Perlu Disederhanakan
"Cukai untuk barang ini diperlukan setidaknya bisa dipergunakan, diperhitungkan dalam inflasi ataupun dalam kondisi faktor ekonomi lainnya dalam 5 tahun ke depan," tuturnya.
Selain itu diperlukan juga program-program pemerintah untuk dimasukkan ke dalam roadmap. Termasuk dengan pengendalian konsumsi IHT terkhusus untuk produk yang bersangkutan.
"Supaya bisa dibatasi untuk anak-anak usia dini agar mereka bisa terbatas dalam melakukan pembelian atau konsumsi industri tembakau dengan tidak hanya dengan menaikkan harga rokok saja," ujarnya.
Terkait dengan warisan budaya, Imanina menyarankan produk-produk yang bersangkutan dari industri tersebut bisa untuk diperkenalkan lagi di luar Indonesia. Hal ini akan berkaitan dengan roadmap mengenai pemberian insentif untuk ekspor.
Jika memang pemerintah dapat memberikan insentif dalam upaya mendorong ekspor IHT tersebut. Bukan hanya mengenalkan produk IHT di Indonesia sebagai warisan budaya tapi sekaligus memberikan sumbangan devisa bagi negara.
"Dengan insentif yang diberikan kepada ekspor IHT ini bisa memberikan sumbangan devisa juga dan itu akan menguntungkan bagi penerimaan negara kita [Indonesia] juga," jelasnya.
- 1
- 2