SuaraJogja.id - SC harus berurusan dengan aparat Sat Reskrim Polres Sleman usai dilaporkan oleh korbannya, yang dicekoki ramuan biji bunga terompet (kecubung) dan dipukul dengan alat perbengkelan.
Kanit Jatanras Polres Sleman Ipda Leonard Panangian Hutajulu mengungkapkan, peristiwa berlangsung
di rumah pelaku SC di Jalan Kaliurang Km 8, Kapanewon Ngaglik, Sleman.
Leo mengungkapkan, awalnya korban mendapat pesanan jasa angkut, dan setelah itu ia datang ke rumah pelaku. Di rumah pelaku, korban disuguhi makanan dan minuman.
"Suguhan itu sebelumnya sudah dicampur dengan seduhan [biji buah] bunga terompet, oleh pelaku," kata dia di Mapolres Sleman, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga:Pertemanan Kriminal, AS dan S Mencuri dalam 15 Menit di Banyak Lokasi di Sleman
Akibat mengonsumsi suguhan tadi, korban tak sadarkan diri. Pelaku lalu mengikat korban dan memasukkannya ke dalam mobil pickup milik korban.
Saat korban sadar, pelaku memukuli korban beberapa kali menggunakan tangan kosong dan menggunakan alat perbengkelan.
"Akibat tindakan pelaku, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka jahitan di wajah. Enam buah gigi pelaku pun lepas (tanggal)," ujarnya.
Setelah dipukuli, korban yang merupakan warga Kalasan itu diturunkan di tengah jalan dan mobilnya ditinggal begitu saja.
"Pelaku tidak ambil pickup korban, tetapi mengambil HP dan dompet korban yang berisi uang Rp500.000," kata dia.
Baca Juga:Jangan Salah Pilih Broker Forex sebagai Mitra Bisnis
Setelah beraksi brutal, SC yang diketahui sebagai warga Gedangsari, Gunungkidul lewat kartu identitasnya itu, ditangkap aparat kepolisian saat berada di Klaten, Jawa Tengah.
Dari keterangan pelaku, petugas mengetahui aksi kekerasan itu dilakukan karena dipicu dendam perselisihan antar sesama pemilik usaha jasa angkut.
"Korban ini tidak mengenal pelaku. Tetapi pelaku mengetahui, mengenal korban," ucap Leo.
Kala ditanyai wartawan, pelaku SC menyatakan aksinya itu dipicu oleh rasa amarah dan tidak terima jasa angkut korban lebih ramai diminati.
Dari penuturannya, diketahui korban memberi tarif Rp40.000 sampai Rp50.000 kepada konsumen untuk jasa angkutnya. Sementara pelaku dan rekan lainnya, mematok tarif Rp80.000.
"Harga sekitar [pasaran] jadi jatuh. Semua [konsumen] dia yang dapat. Pernah ditegur tapi cuek saja dia," terangnya.
"Saya pukul untuk kasih pelajaran saja ke dia," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, SC dikenakan pasal 365 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni