SuaraJogja.id - Sejumlah objek wisata di Kabupaten Bantul terpaksa ditutup pada tiap akhir pekan nanti karena kasus Covid-19 yang meningkat di wilayah ini.
Penutupan tersebut juga diperkuat dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Bantul No.15/INSTR/2021 tentang perpanjangan kesembilan pemberlakuan PPKM Mikro di Bantul.
Sekda Bantul Helmi Jamharis mengatakan, penutupan objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul hanya dilakukan setiap Sabtu dan Minggu dengan rentang waktu dari 15-28 Juni 2021. Sementara untuk hari biasa, destinasi wisata diperbolehkan buka dengan mengedepankan protokol kesehatan.
"Jadi selama pemberlakukan instruksi bupati ini, objek wisata yang dikelola Pemkab Bantul tutup pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu ada pembatasan jam operasional dari jam 05.00 hingga pukul 20.00 wib," jelas Helmi dihubungi wartawan, Jumat (18/6/2021).
Baca Juga:Kasus Corona Meroket di Ibu Kota, Anies Minta Warga di Rumah Saja Saat Akhir Pekan
Helmi juga menyatakan jika pengelola tempat wisata wajib membentuk satgas Covid-19 yang dilaporkan kepada Panewu setempat. Sedangkan pengunjung dibatasi 50 persen dari total kapasitas tempat wisata.
"Kami minta satgas Covid-19 di tiap objek wisata ini harus ada. Tugasnya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 sendiri," terang Helmi.
Ia melanjutkan, selain menutup objek wisata pada akhir pekan, Pemkab melakukan perubahan komposisi work for home (WFH). Sesuai instruksi bupati, WFH dilakukan dengan komposisi 75 persen dari rumah dan 25 persen dari kantor.
"Perangkat daerah dan BUMN dilarang menerima tamu dan melakukan kunjungan dari luar DIY. Begitu juga dengan pemerintah kalurahan dilarang menerima tamu dan berkunjung ke luar DIY," lanjut Helmi.
Untuk mencegah penularan, Pemkab akan memaksimalkan pelaksanaan PPKM Mikro, sosialisasi gerakan 5 M, dan memaksimalkan tracing, testing dan treatment.
Baca Juga:Batasi Mobilitas Warga, Beberapa Ruas Jalan di Kota Semarang Ditutup Hari Ini
"Kami dari Forkimpimda sudah komitmen agar tidak ada lonjakan Covid-19. Nanti Polres juga siap melakukan back-up pelaksanaan instruksi bupati ini," kaya Helmi.