Bantul Tak Terapkan Gerakan di Rumah Saja Seperti Sleman, Begini Alasannya

Kasus Covid-19 di Bantul masih tergolong tinggi.

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 29 Juni 2021 | 18:45 WIB
Bantul Tak Terapkan Gerakan di Rumah Saja Seperti Sleman, Begini Alasannya
Ilustrasi Covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraJogja.id - Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bantul masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tercatat ada 253 pertambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 per Senin (28/6/2021).

Bahkan, beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Bantul sempat kewalahan menampung pasien. Shelter-shelter pun juga mulai penuh menampung pasien Covid-19 tanpa gejala.

Meski demikian, Pemkab Bantul tidak akan memberlakukan gerakan di rumah saja seperti yang dilakukan Sleman. Seperti diketahui, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengeluarkan surat edaran (SE) di rumah saja. Melalui SE Nomor 443/01745 tanggal 28 Juni 2021, Bupati Sleman meminta seluruh warga masyarakat di Sleman untuk di rumah saja selama tujuh hari mendatang.

Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, ia tidak akan meniru kebijakan itu karena punya alasan sendiri. Alasannya adalah kegiatan ekonomi harus terus berlangsung.

Baca Juga:Pemkab Bantul Gelar Vaksinasi Massal Pelaku Wisata Besok, Sehari Target 500 Orang

"Kami tidak menerapkan gerakan di rumah saja karena aktivitas ekonomi harus terus berlangsung," kata dia, Selasa (29/6/2021).

Namun Bupati Bantul memperpanjang PPKM mikro mulai 28 Juni sampai 5 Juli 2021. Hal itu diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) Bantul nomor 16/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM mikro untuk pencegahan Covid-19.

Ada 11 poin yang dituangkan dalam Inbup tersebut yakni perkantoran wajib memberlakukan work from home (WFH) minimal 75 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh, pasar tradisional buka sampai pukul 13.00 WIB, toko modern atau toko kelontong hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB, cafe dan sejenisnya melayani tempat makan maksimal 25 persen dari kapasitasnya.

Selain itu kegiatan di tingkat RT ditunda, layatan hanya dilaksanakan keluarga inti, acara hajatan maksimal dihadiri 50 orang, masyarakat yang berada di zona oranye dan merah menunaikan ibadah di rumah masing-masing, peribadatan di zona hijau maksimal 25 persen, dan jam buka tempat wisata dibuka mulai pukul 05.00-20.00 WIB.

Pihaknya juga melarang menerima tamu kunjungan dari luar DIY, acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang, dan pelaksanaan kegiatan di tempat umum. 

Baca Juga:Sempat Ditutup, Obyek Wisata di Bantul Kembali Buka Setiap Akhir Pekan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak