Bikin Geleng-geleng, Gegara Hal Ini AW Nekat Cabuli Dua Bocah di Kandang Kuda

Dua anak jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AW

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 30 Juni 2021 | 18:09 WIB
Bikin Geleng-geleng, Gegara Hal Ini AW Nekat Cabuli Dua Bocah di Kandang Kuda
AW (memakai baju tahanan) tersangka pelaku pencabulan di kandang kuda saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (30/6/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Seorang pria paruh baya berinisial AW (52) warga Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria tersebut terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. 

"Korban berinisial GTP (12) dan MR (13)," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Rabu (30/6/2021). 

Dijelaskannya, awal mula kejadian pada Mei 2021 yang bertempat di kamar perawat kuda Dusun Ponggok II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul. Saat korban sedang tertidur, tiba-tiba kuda yang ada di dalam kandang lepas. 

"Karena pelaku merasa capek untuk mengejar kuda tersebut, lalu dia berusaha membangunkan kedua anak yang sedang tertidur itu," katanya. 

Baca Juga:Pemkab Bantul Gelar Vaksinasi Massal Pelaku Wisata Besok, Sehari Target 500 Orang

Kemudian, pelaku membangunkan korban dengan cara memegang kedua penisnya. Namun, saat dipegang, kedua alat kelamin korban dalam kondisi tegang. 

"Kemudian muncul hasrat pelaku untuk mengulum penis korban kurang lebih selama dua menit," terangnya. 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah kaos, satu celana pendek, dan satu buah celana dalam. Ketiga barang tersebut merupakan pakaian yang dipakai GTP saat dicabuli. 

"Sementara dari korban AR, kami amankan satu buah celana panjang jenis jeans, satu kaos lengan pendek warna merah, dan satu celana dalam warna merah," tutur Ihsan. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak. 

Baca Juga:Sempat Ditutup, Obyek Wisata di Bantul Kembali Buka Setiap Akhir Pekan

"Ancaman hukumannya penjara 5-15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya. 

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul, Aipda Mustafa menambahkan, ternyata yang pernah jadi korban pelecehan seksual tidak hanya anak-anak saja. Namun, katanya, pria dewasa juga pernah jadi korban pelecehan. 

"Sebelum melakukan aksinya kepada yang orang dewasa. Pelaku terlebih dahulu mengajak mereka untuk minum minuman keras," paparnya. 

AW sendiri diketahui sudah beristri dan punya satu orang anak. 

"Tindakannya yang seperti itu selama ini tidak diketahui oleh istri atau anaknya," kata Aipda Mustafa. 

Menurut keterangan tersangka, AW mengaku pernah menjalin hubungan dengan seorang pria. Hubungan itu terjalin saat dia masih duduk di bangku SMP. 

"Saat itu saya pernah punya hubungan dengan seorang pria yang statusnya mahasiswa," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini