SuaraJogja.id - Pelaku pencabulan terhadap dua santri di pondok pesantren di Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul ditangkap jajaran Polres Bantul.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata EK pernah mengalami kejadian serupa sewaktu menjadi santri di Lampung. Hal inilah yang mendasari pelaku untuk melakukan perbuatan yang sama. Menurutnya, dari kasus-kasus yang pernah ada, korban pencabulan biasanya akan balas dendam.
"Ini biasanya terulang karena pelaku pernah mengalami pelecehan seksual. Biasanya ada riwayat seperti itu terus berusaha untuk balas dendam," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Rabu (30/6/2021).
Beserta penangkapan EK, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah kaos lengan pendek warna oranye yang dipakai DKH. Satu buah sarung warna putih bermotif garis-garis.
Baca Juga:Tanggapi Soal Rencana PPKM Darurat, Begini Kata Bupati Bantul
"Di pondok kan biasanya pakai pakaian seperti itu. Sehingga pelaku bisa leluasa melancarkan aksi tak terpujinya," lanjut Kapolres.
Sementara menurut pengakuan tersangka EK, dirinya baru dua kali melakukan oral seks terhadap santri laki-laki. Menurutnya, ia melakukan hal itu secara spontan.
"Tiba-tiba terlintas di pikiran ingin melakukannya," kata EK.
Ia mengaku bahwa target korbannya dipilih secara acak. "Saya enggak memilih santri mana yang mau dicabuli. Acak saja saat itu," imbuhnya.
Sementara itu, pelaku pencabulan yang sebelumnya disebut sebagai ustaz itu ternyata merupakan seorang Musyrif.
Baca Juga:Pelaku Wisata Pantai Selatan Divaksin, Pemkab Bantul Tak Mau Buru-Buru Buka Objek Wisata
Menurut penjelasan AKBP Ihsan, EK sudah menetap di ponpes tersebut kurang lebih selama tiga terakhir. EK selama ada di ponpes bertugas sebagai Musyrif.
"Musyrif ini semacam pengasuh asrama di ponpes yang bertugas mengkondusifkan santri-santri. Selain itu juga bisa membantu mengajar ngaji dan atau membantu masak," katanya.
EK menjadi Musyrif di ponpes itu karena kuliahnya sedang belajar secara daring (online). "Sehingga dia bisa tinggal di sana," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.