Kartu Vaksin Jadi Syarat Perjalanan, Dishub Bantul Terapkan ke Pengunjung Tempat Wisata

Kartu tanda sudah divaksin dan surat bebas Covid-19 berlaku bagi pelaku perjalanan yang akan menuju tempat wisata.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Kamis, 22 Juli 2021 | 17:41 WIB
Kartu Vaksin Jadi Syarat Perjalanan, Dishub Bantul Terapkan ke Pengunjung Tempat Wisata
Kartu vaksin. [Jens Schlueter/AFP]

SuaraJogja.id - Kartu tanda telah divaksin dan surat bebas Covid-19 jadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan. Meski begitu, sampai saat ini kebijakan itu belum diterapkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul Aris Suharyanta menyampaikan, kebijakan itu akan dilaksanakan apabila pemerintah pusat akan melonggarkan PPKM level 4 pada 26 Juli besok, tapi dengan catatan ada penurunan kasus Covid-19.

"Kalau pemerintah sudah menetapkan ada kelonggaran tanggal 26 Juli besok syarat itu akan kami cek," ujar dia, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, kartu tanda sudah divaksin dan surat bebas Covid-19 berlaku bagi pelaku perjalanan yang akan menuju tempat wisata. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan dua syarat itu maka dilarang masuk ke tempat wisata.

Baca Juga:Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

"Jalur ke tempat-tempat wisata di Bantul akan kami sekat. Sebelum bisa masuk ke sana harus menunjukkan surat tersebut," terangnya.

Kata dia, kebijakan itu merupakan langkah Dishub Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Namun, kekinian jajarannya belum menerima petunjuk teknis (juknis).

"Juknisnya (syarat kartu vaksin dan surat bebas Covid-19) belum dibahas detail seperti apa," katanya.

Seperti diketahui, pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut. Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin dosis pertama.

Baca Juga:5 Aturan Perjalanan Libur Idul Adha 2021, Berlaku 19 Juli 2021

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak