Berikut Ketentuan Operasional Mal dan Pusat Kulak di Sleman Selama PPKM Level 4

Saat ini, dari 138 tenant yang ada di JCM, sebanyak 50% di antaranya hanya melayani penjualan secara online.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 26 Juli 2021 | 17:22 WIB
Berikut Ketentuan Operasional Mal dan Pusat Kulak di Sleman Selama PPKM Level 4
Sebagai ilustrasi: Salah satu mal di Kota Depok, Jawa Barat. (Antara)

"Tenant-tenant esensial saja yg beroperasional dan hanya melayani pembelian secara online maupun take away," kata Candra.

Ia mengungkapkan, saat ini, dari 138 tenant yang ada di JCM, sebanyak 50% di antaranya hanya melayani penjualan secara online.

Public Relation Sleman City Hall (SCH) Uray Dewi Utami mengungkapkan, sejauh ini SCH menunjukkan dukungannya terhadap PPKM Level 4 lewat adanya penyesuaian jam operasional mal.

"Hanya tenant tertentu yang buka untuk take away dan pengambilan pemesanan melalui online," ucapnya.

Baca Juga:Mendagri: 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4

Untuk tenant ada yang beroperasional mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB, antara lain tenant F&B. Sementara itu, tenant yang menjual keperluan rumah tangga seperti ACE Hardware melayani kebutuhan pengunjung mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB.

"Ketentuan pembelian take away, online order, dan delivery order. Selain itu tenant Guardian, Superindo dan Intisari," katanya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak