Pekerja Bayar Rp35 Ribu untuk Ikut Vaksinasi, FKBB: Jamin Pekerja Tak Ada Pemotongan Upah

sebelumnya mencuat kabar mengenai pekerja bayar Rp35 ribu untuk ikut vaksinasi.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 28 Juli 2021 | 17:14 WIB
Pekerja Bayar Rp35 Ribu untuk Ikut Vaksinasi, FKBB: Jamin Pekerja Tak Ada Pemotongan Upah
Salah seorang pedagang di Pasar Beringharjo menerima vaksin Covid-19, Senin (1/3/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Mencuatnya kabar pekerja diminta bayar Rp35 ribu untuk ikut vaksinasi massal di Yogyakarta mendapat tanggapan dari Forum Komunikasi Buruh Bersatu (FKBB) DIY. FKBB meminta jaminan kepada para pengusaha tak memotong upah pekerja sewaktu-waktu.

"Bisa tidak perusahaan ini menjamin tidak ada pemotongan upah dari karyawannya. Jangan-jangan besok dipotong," kata Juru Bicara FKBB, Dani Eko Wiyono dihubungi wartawan, Rabu (28/7/2021).

Dani menjelaskan bahwa vaksinasi yang saat ini ditawarkan pemerintah tak berbayar alias gratis. Jika berangkat dari tak ada pungutan biaya seharusnya vaksinasi yang tengah dilakukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY tak perlu menarik kontribusi. 

"Jika ada yang gratis, ya harusnya gratis. Sekarang Polda pun memberikan gratis, lha kenapa Kadin bayar?. Akad pertamanya kan sudah gratis, berbeda jika dari awal memang vaksin ini berbayar atau gotong royong," kata dia.

Baca Juga:PPKM Level 4 Belum Usai, Dishub Masih Tutup Jalur Masuk ke Kota Yogyakarta

FKBB juga menyoroti kontribusi Rp35 yang diterima Kadin. Menurut Dani seharusnya kontribusi itu diserahkan langsung ke Dinas Kesehatan yang mengalokasikan jumlah vaksinasi dan kebutuhan lainnya.

"Informasi yang kami dapat, uang itu harus ditransfer ke rekening milik Kadin, kenapa tidak Dinkes langsung?. Aneh rasanya jika uang itu dikatakan untuk itu tapi tidak dilemparkan langsung ke Dinkes, tapi masuk ke rekening Kadin," ujar dia. 

Dani juga meminta agar ada transparansi kontribusi vaksin sebesar Rp35 ribu kepada publik. Hal itu agar tidak ada kecurigaan di masyarakat.

"Harus ada transparansi penggunaan dan penarikan dana itu. Bahkan sekalipun bunga bank berapa?," katanya.

FKBB berharap persoalan ini bisa menjadi perhatian bersama. Dengan demikian harus ada pertemuan bersama dari pihak serikat pekerja, Kadin DIY, Dinkes DIY, Disnakertrans DIY dan juga DPRD DIY

Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Yogyakarta Perbolehkan Pedagang Kembali Berjualan

"Perlu duduk bersama, sehingga ini bisa untuk meluruskan informasi adanya kontribusi vaksinasi Rp35 ribu," terangnya.

Terpisah, Ketua Program Percepatan Vaksinasi Kadin DIY, Timothy Apriyanto menjelaskan kontribusi tersebut merupakan kesepakatan para pengusaha dan langsung dibayarkan oleh pengusaha sendiri.

"Pemerintah menyediakan vaksinasi secara gratis. Namun tata laksana vaksinasi ini membutuhkan biaya yang kami para pengusaha harus pikul bersama," ujar Timothy saat konferensi pers, Selasa (27/7/2021).

Ia menjelaskan, sebelum vaksinasi dilakukan, Kadin dan para pengusaha sudah menggelar pertemuan 16 Juli lalu.

"Sebelumnya kami juga menggelar pertemuan yang diikuti sekitar 50 perwakilan perusahaan. Kami menegaskan pekerja tidak boleh dibebankan sumbangan kontribusi vaksinasi," jelasnya

Sementara Kepala Koperasi dan UMKM DIY, Sri Nurkyatsiwi menjelaskan bahwa pembayaran Rp35 ribu oleh para pengusaha sudah menjadi komitmen bersama. Jumlah itu digunakan untuk membayar tenaga kesehatan (nakes), logistik, APD.

"Jadi nakes ini non pemerintahan ya. Kami juga berkolaborasi dengan komunitas lain. Nah itu juga untuk membayar sewa misal menggunakan gedung untuk vaksinasi," jelas Siwi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak