Pemkab Bantul Fasilitasi Pembuatan Akta Kematian Bagi ASN yang Meninggal Terpapar Covid-19

Sejumlah ASN di Bantul meninggal dunia akibat Covid-19

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:06 WIB
Pemkab Bantul Fasilitasi Pembuatan Akta Kematian Bagi ASN yang Meninggal Terpapar Covid-19
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih (tengah) menyerahkan akta kematian anggota ASN Pemkab Bantul kepada perwakilan keluarganya di Rumah Dinas Bupati Bantul, Selasa (10/8/2021). (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul yang meninggal usai terpapar Covid-19 mendapat akta kematian. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih kepada perwakilan keluarganya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Trirenggo pada Selasa (10/8/2021).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Bambang Purwadi Nugroho menuturkan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Pemkab Bantul kepada ASN yang meninggal dunia akibat Covid-19 sehingga pihak keluarga tidak perlu repot - repot mengurusnya.

"Di suasana pandemi seperti ini pun kami peduli kepada mereka yang kehilangan anggota keluarga karena terjangkit virus corona," ujar dia, Selasa (10/8/2021). 

Katanya, akta kematian yang diberikan merupakan hak sipil di mana setiap warga harus punya dokumen kependudukan sebagai legalitasnya menjadi seorang penduduk. Sebaliknya, untuk bayi yang baru lahir punya hak atas akta kelahiran. 

Baca Juga:Stok Vaksin Moderna Datang, Ribuan Nakes di Bantul Bersiap Divaksin Dosis Ketiga

"Kemudian bisa menunjang pelayanan publik dan pembangunan," terangnya. 

Kegiatan ini juga masih dalam rangka kampanye Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Melalui upaya selalu memperbarui data kependudukan setiap terjadi perubahan. Sehingga data kependudukan di kabupaten Bantul selalu valid.

"Dengan data yang selalu terbarui, maka hak sipil masyarakat terpenuhi," ucapnya. 

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menambahkan, Disdukcapil adalah dinas yang setiap harinya mengurusi mutasi kependudukan. Tugas Disdukcapil tak hanya menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

"Tugasnya bukan hanya menerbitkan KTP tok, KTP itu kan dinamis, terutama soal perubahan status kependudukan seperti sudah menikah apa belum," ujarnya. 

Baca Juga:Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan, Bantul Izinkan Tempat Ibadah Dibuka Lagi

Halim memastikan saat ini perubahan data kependudukan dapat terjadi hanya dalam hitungan hari. Bila Disdukcapil tidak dapat mengikuti dinamika ini. Dipastikan tidak dapat tersaji data kependudukan yang valid. 

"Padahal data kependudukan saat ini digunakan untuk mengakses berbagai kebutuhan," katanya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini