SuaraJogja.id - Sebuah tempat hiburan yang berada di Jalan Magelang KM 5, Kutuasem, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman ditutup oleh Satgas Covid-19. Sebab, tempat itu dianggap melanggar aturan PPKM level 4.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, penutupan kafe tersebut dilakukan berkat aduan masyarakat di masa PPKM level 4. Selain itu, tempat tersebut juga belum melengkapi izin operasional.
"Kami menutup sementara tempat hiburan itu. Nanti kalau syarat izin operasionalnya sudah dilengkapi dan sesuai, baru akan dibuka lagi," ujar Harda kepada wartawan, Minggu (15/8/2021). Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Susmiarto menambahkan, letak kafe itu pun lokasinya tidak jauh dari tempat ibadah. Oleh karenanya, warga sekitar merasa terganggu lantas lapor ke Satgas Covid-19.
"Kafe itu menimbulkan gangguan sehingga warga melapor kepada kami. Setelah dilakukan operasi ternyata benar masih beroperasi," katanya.
Baca Juga:Kali Pertama Sepanjang Juli-Agustus di Sleman, Nol Pasien Covid-19 Meninggal Saat Isoman
Sebelumnya, jajarannya telah beberapa kali memberi peringatan. Tidak hanya diberi peringatan, kafe itu juga pernah ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda).
"Dulu juga pernah kami tutup karena melanggar aturan Perda," tuturnya.
Saat menutup kafe tersebut, Satpol PP didampingi oleh Dinas Pariwisata Sleman untuk izin operasionalnya. Sementara untuk izin edar minuman kerasnya ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
"Satgas juga dibantu oleh aparat dari Polres Sleman. Sebagai dinas pengampu perizinannya, kami ikutkan dan diputuskan malam itu untuk ditutup operasionalnya. Kami langsung segel dan memasang stiker penutupan tempat usaha," katanya.
Di sisi lain, Satgas Covid-19 juga melakukan operasi di wilayah Tambakboyo, Condongcatur, Depok. Di lokasi tersebut, Satgas masih menemukan warung-warung kopi yang masih melayani makan di tempat di atas pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:Sudah 10 Objek Wisata di Sleman Gelar Vaksinasi, Dispar juga Bakal Sasar Desa Wisata
"Kami langsung berikan surat peringatan kepada pemilik warung. Selain melanggar jam operasional, tidak menerapkan jaga jarak dan jumlah tempat duduk melebihi kuota, lebih dari 25 persen," imbuh dia.