SuaraJogja.id - Puluhan petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, dan TNI membubarkan pagelaran wayang kulit di Balai Kalurahan Ngleri, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Minggu (22/8/2021) malam. Meski baru saja mulai, tetapi mereka meminta agar pentas wayang kulit untuk dihentikan.
Rangkaian pentas wayang kulit sendiri dimulai sekitar pukul 20.30 WIB, sedangkan dalang memulainya dengan lakon Wahyu Purbo Sejati sekitar pukul 21.00 WIB. Pada pukul 22.00 WIB, pagelaran wayang kulit tersebut dipaksa berhenti dan masyarakat yang menonton dibubarkan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gunungkidul membubarkan karena masih PPKM. Selain itu, pentas disaksikan ratusan penonton, juga terlihat banyak pedagang.
Sejak pukul 21.30 WIB, pihak kepolisian sudah mulai berdatangan ke lokasi pagelaran wayang kulit. Upaya negosiasi pun sempat terjadi cukup alot. Kapolsek Playen AKP Hajar Wahyudi menyarankan agar pagelaran wayang kulit tersebut segera mungkin dihentikan dan penonton diminta untuk bubar sebelum Satpol PP datang karena pagelaran tersebut jelas menimbulkan kerumunan.
Baca Juga:Berkat Wakaf Mata Air, Wilayah di Gunungkidul Ini Lepas dari Kekeringan Parah Menahun
Pendamping penyelenggara, Muhammad Hatta, meminta waktu untuk berkomunikasi dengan pengelenggara, Sabariman. Pasalnya, penyelenggara wayang sudah tua, sehingga komunikasinya perlu pelan-pelan. Selang sekitar 1 jam kemudian, pihak penyelenggara langsung mengumumkan acara pagelaran wayang kulit dianggap selesai dan penonton diminta untuk membubarkan diri.
Mendengar pengumuman tersebut, ratusan masyarakat yang telah setia menunggu dan menyaksikan acara wayang kulit tersebut kecewa. Teriakan demi teriakan kekecewaan pun terdengar bersahuta. Namun, mereka pulang dengan tertib.
Lurah Ngleri Supardal mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait penyelenggaraan pentas wayang kulit tersebut karena pihak kelurahan hanya dijadikan sebagai lokasi yang disewa untuk pagelaran wayang ini.
"Kami hanya menyewakan balai kalurahan saja tidak tahu acaranya seperti apa," ujar dia, Minggu malam.
Supardal mengakui, pihak kalurahan sama sekali tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan pentas wayang kulit tersebut karena yang berwenang adalah pihak kapanewon atau kecamatan. Terlebih, penyelenggaraan wayang kulit ini masih di masa PPKM.
Baca Juga:Banyak Pengalaman, Moeldoko Dinilai Layak Gantikan Jokowi Jadi Presiden
Pihaknya hanya menghantarkan surat permohonan izin dari penyelenggara ke pihak kapanewon. Selanjutnya pihaknya tidak mengetahui apakah penyelenggara sudah mengantongi izin atau belum. Namun, penyelenggara mengklaim sudah mengantongi izin.