Kemenangan Dibatalkan Lurah, 6 Calon Perangkat Kalurahan Bohol Gugat Pansel

enam peserta nilai tertinggi penjaringan perangkat Kalurahan Bohol berencana meminta klarifikasi pihak Kalurahan Bohol

Galih Priatmojo
Minggu, 22 Agustus 2021 | 10:29 WIB
Kemenangan Dibatalkan Lurah, 6 Calon Perangkat Kalurahan Bohol Gugat Pansel
Pamong dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop bersiap akan melakukan gugatan perdata. [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Sebanyak 6 orang peserta yang lolos seleksi Pamong dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop bersiap akan melakukan gugatan perdata. Pasalnya, Lurah Bohol, Widodo secara sepihak membatalkan kemenangan keenam peserta seleksi tersebut.

Salah satunya adalah Mega Puspita Sari (31) warga Padukuhan Belang (14/15). Ia adalah pemenang calon Kamituwo karena memiliki bobot nilai tertinggi dibanding dengan 2 calon lainnya.

Bersama enam peserta nilai tertinggi penjaringan perangkat Kalurahan Bohol berencana meminta klarifikasi pihak Kalurahan Bohol mengingat proses penjaringan akan diulangi. Bahkan nilai yang ia dapat pun juga cukup tinggi yakni 39 untuk ujian praktik dan 48 ujian tulis dan total 87.

"Kalau rekan saya terdekat ujian tertulis 60 dan praktek 26,"paparnya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:Yatim Piatu, Rifky Anggota Paskibraka Gunungkidul yang Positif Covid-19 Isoman Sendirian

Usai pengumuman dirinyalah yang lolos, kemudian calon peserta yang nilainya nyaris sama dengan dirinya menanyakan perihal pembobotan nilai kepada panitia. Pihak panitiapun lantas meneruskan pertanyaan tersebut hingga ke Kabupaten dan hasilnya tetap sama di mana Mega yang lolos seleksi.

Megapun menunggu undangan untuk pelantikan dirinya. Namun selang dua minggu setelah pengumuman, sebuah surat dikirim ke rumahnya. Surat tersebut bukan undangan pelantikan melainkan pembatalan proses seleksi perangkat Kalurahan.

"Alasannya karena unsur tim penguji tidak sesuai tata tertib. Sayapun kaget, kok bisa,"keluhnya. 

Karena proses seleksi tidak sesuai tata tertib maka proses seleksi dibatalkan sepihak oleh Lurah setempat. Sehingga kemenangan keenam orang calon perangkat Kalurahan tersebut juga dibatalkan.

Oleh karenanya, Mega bersama 5 pemenang lainnya merasa tidak terima dan tidak menutup kemungkinan akan menggugat secara perdata panitia seleksi ke Pengadilan Negeri Wonosari.

Baca Juga:Anggota Paskibraka Gunungkidul yang Terpapar Covid-19 Bertambah Jadi 23 Orang

Terpisah, Panitia Seleksi Penjaringan Perangkat Kalurahan Bohol, yang juga Jogoboyo, Anang Heru Purnomo mengaku, proses seleksi pamong sebenarnya sudah selesai. Di mana lurah sudah mengajukan permintaan rekomendasi pelantikan calon terpilih ke Panewu Rongkop.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak