SuaraJogja.id - Kabar mengenai Muhammad Kace ditangkap membuat sosoknya trending di media sosial. Belakangan, sosok ustaz Yahya Waloni pun turut menghangat di kalangan publik. Namanya bahkan trending di Twitter.
Terduga pelaku penistaan agama Muhammad Kace akhirnya ditangkap oleh tim Bareskrim Polri. YouTuber asal Jawa Barat itu ditangkap di Banjar Untal-Untal, Dalung, Kuta Utara, Bali pada Selasa malam.
Kabar mengenai penangkapan tersebut membuat nama Muhammad Kace pun melejit jadi trending topik di Twitter.
Belakangan setelah Muhammad Kace, sosok ustaz Yahya Waloni juga turut ramai dibicarakan publik. Namanya turut trending di Twitter.
Baca Juga:Pelaku Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kace Ditangkap, Disergap Sendirian saat di Bali
Tak sedikit dari netizen yang meminta ustaz Yahya Waloni juga ditangkap lantaran sejumlah pernyataan kontroversinya yang membuat gaduh publik.
"Pak Polisi, Yahya Waloni sudah dilaporkan kenapa ga ditangkap dia sangat menista kekristenan juga kenapa dibiarkan," kata er*****
"Kalo ya Muhammad Kace bisa dijerat pidana, semoga ini bisa jadi pintu masuk dan contoh untuk menjerat Yahya Waloni cs juga hukum harus adil...," kata al*****
"Saya setuju agama apapun kalau dinista harus diproses hukum, juga Yahya Waloni proses hukum juga," kata ho****
"Pak Polisi tangkap Yahya Waloni dan para penista agama lainnya," kicau Day***
Baca Juga:Gaji Muhammad Kace di YouTube Diperkirakan Rp 535 Juta, Diduga Hina Nabi Muhammad
Sebelumnya, ustaz Yahya Waloni sepat dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan menista agama.
Dia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Sebab, Yahya Waloni disebut pernah menyebut Injil sebagai kitab suci palsu.
Pelaporan yang dilakukan hari Selasa (27/4/2021) itu telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Resminya, Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.
Yahya tak sendirian, karena dia dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme sepaket dengan pemilik akun YouTube Tri Datu.
Sebab, dalam saluran YouTube Tri Datu itulah, video khotbah Yahya Waloni menjadi viral karena menyebut Injil fiktif serta palsu.
Berdasarkan laporan polisi, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Christian Harianto, Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme, Rabu (28/4/2021).
Harianto mengungkapkan, terdapat 76 orang relawan yang ikut melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim.
"Kami sudah melaporkan Yahya Waloni sebagai terduga penistaan agama Kristen dan ujaran kebencian atas nama SARA di Bareskrim Polri," kata Husin Shihab, koordinator
Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab berharap Ustaz Yahya Waloni segera ditangkap. Hal itu menyusul laporan yang telah disampaikan pihaknya ke Bareskrim Polri.
"Kami sudah melaporkannya ke polisi. Kami berharap, Bareskrim segera menangkapnya," kata Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya.
"Kami juga berharap YW segera ditangkap biar ustaz penyebar kebencian macam dia ini tak bikin gaduh di republik ini."