Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Kasus Pertama yang Disidangkan, Ini Kata Kejari

Kejari Kulon Progo, yang nantinya memproses hukum kasus tersebut, turut angkat bicara.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 11:02 WIB
Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Kasus Pertama yang Disidangkan, Ini Kata Kejari
Dua pria ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo saat kedapatan membawa puluhan hewan anjing yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan pada Kamis (6/5/2021). [Istimewa]

Dalam kasus ini, lanjut Yogi, tersangka disangkakan melanggar pasal 89 ayat (2) Jo. Pasal 46 ayat (5) UU RI No. 41 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut maka langkah selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara ke PN Wates. Guna dapat segera diperiksa dan diputus perkaranya.

"Sekarang kita masih menunggu keluarnya jadwal persidangan, nanti akan kami kabarin lagi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan aksi ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia terkait penegakan larangan perdagangan anjing untuk konsumsi. Pihak Kejaksaan Negeri Kulonprogo bahkan telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa kasus usaha perdagangan anjing ilegal dari Jawa Barat ke Jawa Tengah pada Mei 2021 lalu sudah lengkap berkasnya.

Baca Juga:Lima Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Sabang

Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) seperti yang ditulis dalam akun IInstagram-nya.

“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI.

Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Sugianto, 50, dan Suradi, 48. Keduanya terjaring razia penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulon Progo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui puluhan anjing tersebut diangkut dari daerah Garut, Jawa Barat. Menurut rencananya anjing-anjing itu akan dijual dan diduga dijadikan bahan makanan di Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga:Berkas Masuk ke Kejari, Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Sate Sianida Diungkap di Persidangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak