“Sekali lagi untuk pertama kalinya di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis DMFI.
Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Sugianto, 50, dan Suradi, 48. Keduanya terjaring razia penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulon Progo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui puluhan anjing tersebut diangkut dari daerah Garut, Jawa Barat. Menurut rencananya anjing-anjing itu akan dijual dan diduga dijadikan bahan makanan di Kota Solo, Jawa Tengah.
Baca Juga:Lima Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Sabang