Berkas Masuk ke Kejari, Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Sate Sianida Diungkap di Persidangan

Berkas kasus sate sianida Nani Apriliani Nurjaman telah diterima di Kejari Bantul

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:39 WIB
Berkas Masuk ke Kejari, Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Sate Sianida Diungkap di Persidangan
Tersangka Nani Aprilliani Nurjaman memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus sate beracun yang menewaskan anak driver ojol di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Hasil tes kejiwaan tersangka pengirim sateberacun atau sate sianida Nani Apriliani Nurjaman (25) sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Kepala Kejari Bantul Suwandi menyebutkan apabila hasil itu bisa jadi salah satu alat bukti di persidangan. 

"Hasil pemeriksaan kejiwaan Nani akan jadi salah satu alat bukti di persidangan," tutur Suwandi, Rabu (25/8/2021). 

Apabila hasil pemeriksaan tidak layak disidangkan maka akan dikembalikan. 

"Sementara ini layak untuk disidangkan. Kalau memang tidak layak maka kami kembalikan," ujarnya. 

Baca Juga:PJJ Berdampak pada Kualitas Kelulusan Siswa, Ini Upaya Disdikpora Bantul

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan bahwa hasil tes kejiwaan tersangka akan dibuka saat di persidangan. Kejiwaan tersangka pun sebelumnya sudah diperiksa. 

"Nanti hasil tes kejiwaannya bakal diungkap di persidangan," katanya. 

Dilimpahkan ke Pengadilan 

Berkas kasus sate sianida telah dinyatakan lengkap. Kejari akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul. 

Suwandi menjelaskan sesuai hasil penelitian jaksa penuntut umum bahwa berkas sudah lengkap. Sehingga sudah layak untuk disidangkan. 

Baca Juga:Ngaku Anggota Polri, Pria Asal Bantul Kantongi Rp108 Juta Hasil Penipuan

"Segera kami limpahkan ke PN karena berkasnya sudah lengkap. Sehingga sudah layak untuk disidangkan," ujar dia. 

Soal dakwaan, katanya, ada empat pasal yang disangkakan kepada tersangka. Adapun pasal yang disangkakan antara lain 340 KUHP tentang pembunuhan, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 80 ayat 3 UU tentang perlindungan anak, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 359 KUHP. 

"Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Menurutnya, banyak pasal yang didakwakan supaya apa yang telah ia lakukan terbukti di PN. 

"Kami akan mendakwakan pasal sebanyak mungkin, nanti mana yang terbukti di pengadilan sesuai dengan hasil persidangan. Jangan sampai nanti dia bebas," ungkapnya. 

Saat ini Kejaksaan Negeri dalam proses menyerahkan tersangka PN. Proses penyerahan butuh waktu tidak lebih dari dua minggu. 

"Paling lama dua minggu karena kami sudah siap semuanya. Untuk sementara dia ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus wanita di Bantul," kata dia. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini