SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta telah mengumumkan jadwal ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Pelaksanaannya digelar di GOR Amongrogo, Kota Jogja pad 24 September 2021 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Kris Sardjono Sutedjo menjelaskan, Kota Jogja mendapat jadwal terakhir penyelenggaraan SKD CPNS 2021 dari kabupaten lain di DIY.
"Jogja mundur, jadi 24 September itu baru dimulai dari hari Senin-Jumat dengan masing-masing 3 sesi tiap hari. Tapi pada hari Jumat, hanya dua sesi," terang Kris ditemui wartawan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (2/9/2021).
Kris melanjutkan, terdapat sekitar 26 ribu peserta yang akan mengikuti SKD. Sehingga pihaknya membagi waktu termasuk jadwalnya.
Baca Juga:Usai Vaksinasi Pelajar, Pemkot Jogja Sasar Vaksinasi ke Lingkup RT dan RW
"Di kita (ujian di GOR Amongrogo) sekitar 15 ribuan. Jadi peserta dari luar kota yang akan datang ke Jogja wajib membawa hasil negatif PCR atau Rapid Test yang masih berlaku. Selain itu peserta juga harus membawa bukti atau surat telah divaksin," jelasnya.
Sementara sisa peserta lainnya, sekitar 6 ribu-an peserta dijadwalkan melakukan ujian di daerah asal mereka.
Lebih lanjut, Kris mengatakan pelaksanaan SKD dijadwalkan selama dua pekan lamanya. Hal itu mengingat jumlah kapasitas orang dalam 1 lokasi harus dibatasi.
"Setiap hari ada 3 sesi. Tiap sesi ada sekitar 350 orang. Ya ini dibatasi, untuk menjaga dan menerapkan protokol kesehatan," terang dia.
Kris menambahkan, dari sekitar 15 ribu peserta, di dalamnya juga terdiri peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru.
Baca Juga:Struktur Batuan Diduga Stupa Candi di Gayamharjo Jadi Situs Mataram Kuno Tertinggi Jogja
"Ya yang PPPK non-guru ikut seleksi di Amongrogo. PPPK guru penyeleksiannya juga berbeda nanti," kata dia.
Dari penyeleksian tersebut, kata Kris akan diambil tiga peserta dengan nilai tertinggi. Tiga peserta dengan nilai tertinggi di tiap formasi akan lolos dan berlanjut melalui tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Seperti ketentuan yang ada, 3 peserta (SKD) yang mendapat nilai tertinggi akan lanjut untuk SKB. Jika peserta yang PPPK, cukup sekali saja ikut SKD," katanya.