"Ini adalah kasus yang berkaitan dengan tindak pidana siber. Dalam hal ini keterlibatan ada jaringan internasional, kita katakan sebagai African group dari kejahatan BEC," kata Roberto saat rilis kasus.
Dalam kasus ini satu orang tersangka perempuan berhasil diamankan yakni berinisal MT (46) yang merupakan warga Jakarta. Sedangkan satu tersangka lain berinisial IG alias KN warga negara Nigeria, Afrika masih ditetapkan sebagai buron.
Dijelaskan Roberto, sasaran aksi kejahatan dari kelompok tersebut adalah mengincar kerentanan dari sebuah surat elektronik (surel) atau email. Sasarannya itu lebih khusus yang memiliki celah saat digunakan untuk bertansaksi keuangan.