Hukum Murtad dan Kembali Masuk Islam, Begini Menurut Imam Syafi'i serta Hanafi dan Maliki

Dalam Islam, murtad dikategorikan sebagai kafir kelas berat.

Eleonora PEW
Senin, 13 September 2021 | 17:08 WIB
Hukum Murtad dan Kembali Masuk Islam, Begini Menurut Imam Syafi'i serta Hanafi dan Maliki
Ilustrasi sujud (shutterstock)

Bila ada orang murtad lalu ingin memeluk Islam lagi maka ia wajib mengucapkan dua kalimat syahadat. Asalkan ia bertaubat dengan sungguh-sungguh maka Allah akan mengampuni dosanya pada saat murtad.

Begitulah penjelasan tentang hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Imam Syafi'i, Hanafi, dan Maliki.

Kontributor: Lolita Valda Claudia

Baca Juga:Larissa Chou Dikabarkan Pindah Agama: Itu Tidak Benar, Insya Allah Istiqomah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak