Hukum Murtad dan Kembali Masuk Islam, Begini Menurut Imam Syafi'i serta Hanafi dan Maliki

Dalam Islam, murtad dikategorikan sebagai kafir kelas berat.

Eleonora PEW
Senin, 13 September 2021 | 17:08 WIB
Hukum Murtad dan Kembali Masuk Islam, Begini Menurut Imam Syafi'i serta Hanafi dan Maliki
Ilustrasi sujud (shutterstock)

"Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya,” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69)

Hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Hanafi dan Maliki

Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat orang yang masuk Islam setelah murtad maka ia tidak wajib mengqadha salat dan zakatnya.

Sebagaimana diterangkan dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut ini:

Baca Juga:Larissa Chou Dikabarkan Pindah Agama: Itu Tidak Benar, Insya Allah Istiqomah

“Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha shalat yang ditinggalkan pada saat ia murtad karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir, sedang keyakinannya memutuskan shalat,” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XXII, halaman 200).

Bila ada orang murtad lalu ingin memeluk Islam lagi maka ia wajib mengucapkan dua kalimat syahadat. Asalkan ia bertaubat dengan sungguh-sungguh maka Allah akan mengampuni dosanya pada saat murtad.

Begitulah penjelasan tentang hukum murtad lalu masuk Islam lagi menurut Imam Syafi'i, Hanafi, dan Maliki.

Kontributor: Lolita Valda Claudia

Baca Juga:Hukum Murtad Lalu Masuk Islam Lagi Menurut Imam Syafi'i, Hanafi dan Maliki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak