Sejatinya PN Bantul, lanjutnya, siap jika persidangan harus digelar secara luring atau offline. Pasalnya, PN Bantul sudah menyiapkan ruang sidang yang sesuai dengan standar protokol kesehatan (prokes).
“Jadi tergantung penuntut umum yang akan menghadirkan terdakwa dan saksi, mau online atau offline,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelaku, R Anwar Ary berharap persidangan bisa digelar secara offline. Agar jalannya persidangan lebih transparan dan dia dapat melakukan pembelaan secara optimal.
“Disidangkan offline kan bisa dibatasi jumlah pengunjung yang di dalam ruang sidang,” katanya.
Baca Juga:Keren, Desa Wisata di Bantul Mejeng di Times Square New York
Selain itu, dikhawatirkan persidangan secara online akan terkendala seperti jaringan internet yang tidak stabil, bahkan terputus. Terlebih, Kasipidum Kejari Bantul disebutnya pernah menyampaikan, sidang offline dapat digelar dengan terdakwa tetap berada di rutan.
“Yang jelas kami sudah menanyakan bahwa kalau digelar secara offline tidak bisa digelar total. Hanya terdakwa di rutan, para saksi dihadirkan di persidangan secara langsung,” tuturnya.