SuaraJogja.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang gadis masing-masing berumur 18 dan 20 tahun di Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul terus berlanjut. Beredar surat penetapan terduga pelaku, G (42), oknum guru ngaji yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka.
Berdasarkan foto surat yang beredar, polisi telah meningkatkan status kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang gadis dari Penyelidikan menjadi penyidikan. Surat tertanggal 13 Oktober 2021 tersebut juga menyebutkan bahwa G, warga Karangasem, Mulo, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana enggan berkomentar soal penetapan G sebagai tersangka. Kasus dugaan pencabulan tersebut kini dalam penanganan jajarannya. Dan memang ada yang mengarah menjadi tersangka.
"Kita tangani ini. Masih kita dalami soal dugaan pencabulan tersebut," ujar Riyan, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga:Siswa SMP N 2 Panggang Terpapar Covid-19, PTM Dihentikan Sementara
Terkait dengan keberadaan terduga pelaku G yang sebelumnya diamankan di Mapolsek Wonosari usai warga menggeruduk kediamannya, Riyan mengatakan jika yang bersangkutan kini dikembalikan atau diperkenankan pulang ke rumahnya.
Hal tersebut dilakukan polisi usai ada kesepakatan dengan pihak kalurahan, padukuhan dan juga RT. Mereka menjamin keselamatan G selama di rumahnya dan juga tidak akan melarikan diri.
"Kita perkenankan untuk kembali ke rumah," papar dia
Buka Praktik Pengobatan
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengungkapkan selain guru mengaji dan penjaga sekolah yang berstatus ASN, G ternyata juga membuka praktik pengobatan alternatif. Sehingga kuat dugaan aksi pencabulan tersebut dilakukan saat pengobatan berlangsung.
Baca Juga:Klaster Baru, Belasan Santri Pondok Pesantren Tertua di Gunungkidul Terpapar Covid-19
"Jadi dia buka praktik pengobatan (alternatif)," ungkap dia.
Sampai saat ini, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pencabulan ini. Pihaknya masih mengumpulkan data dan juga barang bukti untuk memperkuat penanganan kasus dugaan pencabulan tersebut.(julianto)
Terduga Pelaku Diangkat Jadi ASN Era SBY
Plt Kepala Sekolah SD Mulo Baru, Wiji menyesalkan karena SD yang diampunya juga menjadi salah satu lokasi pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum penjaga sekolah SD tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui jika sekolah tersebut ada kegiatan.
Wiji mengatakan, G adalah guru mengaji yang melakukan pekerjaannya secara berkeliling. Kemungkinan kegiatan yang dilakukan di sekolah karena kebetulan jatah G sebagai tuan rumah pengajian. Bersama istri, G selama ini memang tinggal di sekolah tersebutm
"Kami tidak tahu kalau ada kegiatan dari luar sekolah. Wong tidak ada ijin sebelumnya ke kami," ungkap dia.
Wiji mengakui bahwa G adalah penjaga sekolah yang telah berstatus ASN. G mulai berstatus ASN di era presiden SBY di mana guru/karyawan honorer K2 berhak diangkat jadi ASN sesuai masa pengabdian tanpa melalui tes terlebih dahulu.
G kini menjadi ASN golongan I D karena ijasah yang digunakan saat pengangkatan jadi ASN adalah ijasah SMP. Sebelum kasus ini mencuat, G bersama istri dan anaknya tinggal di salah satu ruangan di SD Mulo Baru.
"Tetapi karena kasus ini, dia sudah tidak kami perkenankan tinggal di SD lagi,"tambahnya.
DPR RI Tuntut Oknum ASN Cabul Diberhentikan
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) DIY, Esti Wijayanti mengaku sangat prihatin dengan peristiwa pencabulan ini. Apalagi terduga pelaku adalah oknum ASN di sebuah SD.yang notabene menjadi institusi pembentukan karakter bangsa.
Oleh karena itu, ia meminta oknum tersebut dijauhkan dari para siswa SD karena dikhawatirkan akan menjadi contoh dan preseden buruk bagi dunia pendidikan anak. Dan untuk sementara memang oknum ASN tersebut harus diberhentikan sampai status hukumnya jelas.
"Jika nanti sudah berketetapan hukum tetap. Maka harus ada langkah tegas," tandas politisi PDIP ini.
Kontributor : Julianto