SuaraJogja.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang gadis masing-masing berumur 18 dan 20 tahun di Kalurahan Mulo, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul terus berlanjut. Beredar surat penetapan terduga pelaku, G (42), oknum guru ngaji yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka.
Berdasarkan foto surat yang beredar, polisi telah meningkatkan status kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang gadis dari Penyelidikan menjadi penyidikan. Surat tertanggal 13 Oktober 2021 tersebut juga menyebutkan bahwa G, warga Karangasem, Mulo, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana enggan berkomentar soal penetapan G sebagai tersangka. Kasus dugaan pencabulan tersebut kini dalam penanganan jajarannya. Dan memang ada yang mengarah menjadi tersangka.
"Kita tangani ini. Masih kita dalami soal dugaan pencabulan tersebut," ujar Riyan, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga:Siswa SMP N 2 Panggang Terpapar Covid-19, PTM Dihentikan Sementara
Terkait dengan keberadaan terduga pelaku G yang sebelumnya diamankan di Mapolsek Wonosari usai warga menggeruduk kediamannya, Riyan mengatakan jika yang bersangkutan kini dikembalikan atau diperkenankan pulang ke rumahnya.
Hal tersebut dilakukan polisi usai ada kesepakatan dengan pihak kalurahan, padukuhan dan juga RT. Mereka menjamin keselamatan G selama di rumahnya dan juga tidak akan melarikan diri.
"Kita perkenankan untuk kembali ke rumah," papar dia
Buka Praktik Pengobatan
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengungkapkan selain guru mengaji dan penjaga sekolah yang berstatus ASN, G ternyata juga membuka praktik pengobatan alternatif. Sehingga kuat dugaan aksi pencabulan tersebut dilakukan saat pengobatan berlangsung.
Baca Juga:Klaster Baru, Belasan Santri Pondok Pesantren Tertua di Gunungkidul Terpapar Covid-19
"Jadi dia buka praktik pengobatan (alternatif)," ungkap dia.