"Karena sudah diterima semua (persyaratan untuk pinjam uang) lalu aku pilih klik. Enggak sampai 10 menit, duit langsung masuk ke rekeningku sebesar Rp7 juta," jelasnya.
Dia menyampaikan, bahwa tenor atau jangka waktu pengambalian uangnya dalam 91 hari. Ia optimistis bisa melunasi utang tersebut.
"Ternyata enggak sesuai dengan yang mereka tuliskan. Aku cuma dikasih waktu satu minggu untuk melunasinya," paparnya.
Bahkan yang membuatnya terkejut ialah uang yang harus dikembalikan dua kali lipat lebih besar yakni Rp15 juta. Setelah dilakukan penelusuran, dia terjebak dalam aplikasi aggregator.
Baca Juga:Blak-blakan Teman Karyawan Kantor Pinjol Ilegal di Sleman
"Jadi, uang yang kemarin sudah aku terima ternyata ditransfer berasal dari sejumlah aplikasi," ungkapnya.
Hal itu diketahui melalui mutasi rekening. Masing-masing aplikasi mengirim uang ke rekening Intan dengan nominal yang beragam. Semisal aplikasi A mentransfer Rp1,2 juta tetapi yang muncul di aplikasinya dikenakan pinjaman Rp2 juta.
"Aku pun harus bayar bunganya Rp800 ribu. Di aplikasi lainnya juga begitu. Tagihannya kurang lebih antara Rp2-3 juta," katanya.
Singkat kata, pada hari ke-5 pihak penagih utang dari aplikasi langsung menerornya. Pertama, mereka mengirim pesan ke WhatsApp berbunyi "segera dibayarkan".
"Setelah itu mulai menggunakan kata-kata kasar melalui panggilan telepon. Bahkan mengancam akan menyebar luaskan data pribadi," ujarnya.
Baca Juga:Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal Diblokir, Ini 3 Ciri-cirinya
Intan berusaha tidak menggubrisnya dan menjawab baik-baik bahwa tenornya masih dua hari lagi. Masih di hari yang sama, dia tidak bisa mengangsur cicilan. Saat itu, dia berpikir pinjol ilegal akan menyebarkan foto dan data pribadi ke adiknya.