SuaraJogja.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul mengakui mereka telah menerima laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri kepada anaknya yang masih seorang pelajar hingga hamil.
Laporan pemerkosaan pelajar di Kalurahan Semanu Kapanewon Semanu Gunungkidul tersebut mereka terima dari ibu korban yang juga istri pelaku. Korban adalah pelajar kelas 10 di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Unit PPA Polres Gunungkidul Ipda Ratri mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk juga saksi korban. Pihaknya bahkan telah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap AD (38) warga Semanu yang diduga menjadi pelaku.
Dalam pemeriksaan tersebut AD yang merupakan ayah tiri korban telah mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya yang berusia 16 tahun tersebut hingga berbadan dua. Kini polisi telah menetapkan AD sebagai tersangka.
Baca Juga:Viral, Sopir Travel Kena Pungli Saat Lewati Jalur Tikus Menuju ke Pantai Gunungkidul
"AD atau ayah tiri korban resmi kami jadikan tersangka,"ujar dia, Selasa (19/10/2021).
Ratri menuturkan, tersangka selama ini bekerja di luar DIY di sebuah perusahaan kontraktor penyedia tower atau menara PLN. Sesekali lelaki tersebut pulang ke rumah istrinya yang baru, ibu korban.
Ratri menjelaskan selama pemeriksaan pelaku sangat kooperatif. Ketika dipanggil, pelaku selalu datang memenuhi panggilan. Sehingga pemeriksaan berjalan lancar hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan akan segera kami lakukan penahanan,"ungkap dia.
Pihaknya kini tengah melakukan koordinasi dengan Penasehat Hukum dari tersangka untuk penahanan ayah tiri korban tersebut. Penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri meskipun selama ini kooperatif.
Baca Juga:Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Gunungkidul Resmi Jadi Tersangka
Sementara untuk korban, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial ataupun Bapas. Koordinasi tersebut dilakukan karena korban harus mendapat bimbingan konseling supaya tidak menimbulkan trauma yang berlebih.
"Kita harus hati-hati dalam kasus ini,"tambah dia.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menangani dua kasus pemerkosaan. Pemerkosaan pertama adalah kasus yang menimpa pelajar putri yang dipaksa melayani nafsu ayah tiri di Semanu.
Kasus kedua adalah pemerkosaan guru ngaji terhadap dua orang gadis masing-masing berumur 18 dan 20 tahun di kalurahan Mulo Kapanewon Wonosari. Dalam dua kasus asusila ini, polisi telah menetapkan masing-masing tersangka.
"Tahun ini kasus KDRT dan pemerkosaan atau asusila mengalami peningkatan jumlahnya," ujar dia.
Kontributor : Julianto