10 Pilar Demokrasi Indonesia Sebagai Dasar Konstitusional

Sebelumnya dasar konstitusi Indonesia tersebut sudah digunakan pada sejak 1965 namun baru dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila setelah lahirnya order baru 1966.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:50 WIB
10 Pilar Demokrasi Indonesia Sebagai Dasar Konstitusional
Pencoblosan surat suara. (Suara.com/ Adrian Mahakam)

2. Demokrasi dengan kecerdasan

Dalam penyelenggaraan negara menurut UUD 1945 bukan hanya dengan kekuatan naluri, otot, dan masa saja. Melainkan diperlukan juga kecerdasan rohaniah, aqliyah, rasional, dan emosional.

3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat

Maia Estianty saat melakukan pencoblosan. [Instagram]
Maia Estianty saat melakukan pencoblosan. [Instagram]

Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat yang diwakili oleh MPR (DPR/DPD) dan DPRD. Perwakilan rakyat ini dipilih oleh rakyat dan untuk menyampaikan aspirasi rakyat.

Baca Juga:Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5

4. Demokrasi dengan Rule Of Law

Hal ini memilikk 4 makna penting.

Pertama, kekuasaan negara Indonesia harus mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan dengan demokrasi manipulatif.

Kedua, kekuasaan negara memberikan kekuasaan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security).

Baca Juga:9 Fungsi Pancasila di Indonesia dari Dasar Negara Hingga Pandangan Hidup

Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat dan kepentingan hukum (legal interest).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak