10 Pilar Demokrasi Indonesia Sebagai Dasar Konstitusional

Sebelumnya dasar konstitusi Indonesia tersebut sudah digunakan pada sejak 1965 namun baru dikenal dengan istilah Demokrasi Pancasila setelah lahirnya order baru 1966.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:50 WIB
10 Pilar Demokrasi Indonesia Sebagai Dasar Konstitusional
Pencoblosan surat suara. (Suara.com/ Adrian Mahakam)

Hal ini memilikk 4 makna penting.

Pertama, kekuasaan negara Indonesia harus mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan dengan demokrasi manipulatif.

Kedua, kekuasaan negara memberikan kekuasaan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.

Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security).

Baca Juga:Makna Lambang Pancasila, Lengkap dari Sila 1 sampai 5

Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat dan kepentingan hukum (legal interest).

5. Demokrasi yang menjunjung hak asasi manusia

Komnas HAM perwakilan Papua saat berkunjung ke tempat pengungsian warga Kampung Sasawa Papua, Kamis (19/8). [Foto/Komnas HAM Perwakilan Papua]
Komnas HAM perwakilan Papua saat berkunjung ke tempat pengungsian warga Kampung Sasawa Papua, Kamis (19/8). [Foto/Komnas HAM Perwakilan Papua]

Demokrasi harus memberikan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, dalam bentuk jaminan dan perlindungan hak asasi manusia demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat.

6. Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat

Rakyat adalah pemegang tinggi kekuasaan di Indonesia. Pelaksanaan kedaulatan dengan sistem perwakilan sehingga dilaksanakannya pemilu secara periodik.

Baca Juga:9 Fungsi Pancasila di Indonesia dari Dasar Negara Hingga Pandangan Hidup

7. Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan

Hal ini dilakukan untuk menghindadi terjadinya pemusatan kekuasaan pada 1 orang. Dan memberikan kesempatan lembaga lain melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jalannya pemerintahan.

8. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum

Untuk mengembangkan kebebasan yang demokratis tidak bisa meninggalkan hukum. Sebab kebebasan tanpa hukum akan mengarah pada anarkis. Untuk menwujudkannya tak lepas dari perlindungan konstitusional, badan peradilan yang bebas, kebebasan berpendapat, serikat, dan kesadaran bernegara.

9. Demokrasi yang menjamin otonomi daerah

Dengan dilaksanakannya otonomi daerah ini sejalan dengan pemerintahan tidak terpusat, namun sebagian diserahkan pada daerah menjadi urusan rumah tangga sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak