Setelah itu Vincent juga ditempatkan di sel kering selama 5 bulan. Di sana ruang gerak Vincent semakin dibatasi dengan hak-hak yang ada pun tidak dipenuhi.
Akibatnya Vincent pernah kesulitan untuk memperoleh hak cuti keluar lapas. Padahal saat itu untuk menghadiri pemakaman ibunya.
"Itu saya sempet nggak dikasih tahu, saya baru dikasih tahu dan itupun pihak dari (binmaswan) karena ada yang kenal saya cuma bisa video call mengupayakan untuk keluar hak cuti mengunjungi keluarga, itu saya nggak diperbolehkan (keluar lapas) karena posisi saya masih semuanya penuh luka semua," terangnya.
Disampaikan Vincent, penyiksaan itu datang dari oknum regu pengamanan (rupam). Bahkan masih ditambah dengan oknum petugas Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Baca Juga:659 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi
Mantan WBP lainnya, Yunan Afandi bahkan mengaku sempat mengalami cedera kaki sebagai dampak dari penyiksaan itu. Belum lagi ditambah dengan kurungan yang terlalu lama di ruang isolasi.
"Ada saya 2 bulan nggak bisa jalan. Dipukul daerah kaki pernah, kalau mukul ngawur. Tapi saya rasa sel kurang gerak ruangan kecil. Fasilitas 5 orang, itu pernah diisi 17 orang, cuma tidur miring," ujar Yunan.
Aktivis hukum, Anggara Adiyaksa yang ikut mendampingi para warga binaan itu melapor ke ORI menyatakan sejauh ini sudah ada 35 mantan warga binaan yang berani bersuara. Khususnya terkait dengan dugaan aksi penyiksaan di Lapas Narkotika Pakem.
"Sejauh ini yang sudah berani (buka suara) ada 35 orang. Memang ada juga yang masih trauma," ucap Anggara.
Baca Juga:Kasus Covid-19 di Lapas Narkotika Sleman Tinggi, Kemenkumham DIY: Banyak yang Abai Prokes