SuaraJogja.id - Otonomi daerah sudah dijalankan di Indonesia sejak lama. Otonomi daerah membuat daerah di seluruh Indonesia maju. Lalu apa pengertian otonomi daerah? Apa tujuan otonomi daerah hingga prinsip otonomi daerah? Simak dalam artikel ini.
Berdasarkan KBBI (2008:992), otonomi daerah merupkan pola pemerintahan sendiri.
Berdaarkan UU Nomor 32 Tahun 2003 sebagaiman telah diamandemen dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentangh Pemerintahan Daearah, Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri sesuai dengan pertauran perundang-undangan.
Pengertian Otonomi Daerah
Baca Juga:Urgensi Pembangunan Infrastruktur Desa pada Masa Pandemi
Otonomi secara sempit diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan arti luas adalah “berdaya”. Maka arti dari otonomi daerah disini adalah pemberian kewewenangan pemerintahn kepada pemerintah daerah secara mandiri atau berdaya membuat keputusan sendiri mengenai kepentingan daerah sendiri.
Adapun pengertian Otonomi Daerah menurut para ahli, (syamsuddin Haris,2007:12-13) sebagai berikut:
1. Otonomi daerah menurut F. Sugeng Istianto
Otonomi Daerah adalah hak dan kewewenangan untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
2. Otonomi Daerah Menurut Syarif Saleh
Baca Juga:Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah
Otonomi Daerah adalah suatu hak unruk mengatur dan memerintahkan daerah sendiri yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.
3. Otonomi Daerah Menurut Ateng Syarifuddin
Otonomi Daerah adalah kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan tersebut merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
4. Otonomi Daerah Menurut Kansil
Otonomi Daerah ialah suatu hak, kewewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur serta mengurus daerah sendiri seuai peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
5. Otonomi Daerah Menurut Benyamin Hoesein
Otonomi Daerah merupakan suatu pemerintahan oleh rakyat serta untuk rakyat disuatu bagian wilayah nasional Negara secara informal yang berada diluar pemerintah pusat.
Prinsip Otonomi Daerah
Menurut HAW. Widjaja, 2007:133, Otonomi Daerah menggunakan prinsip yang seluas-luasnya. Yang artinya daerah memberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar urusan pemerintahan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Menurut HAW. Widjaja, 2007:7-8, guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, diperlukan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan keadilan. Yang jauh dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan adanya perimbangan keuangan pemerintah pusat dengan daerah.
Ada 3 prinsip Otonomi Daerah yaitu:
1. Prinsip Otonomi Luas
Otonomi Luas merupakan tugas, hak, dan kewajiban yang diberikan kepada kepala daerah untuk menangani urusan pemerintahan yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat.
2. Prinsip Otonomi Nyata
Merupakan suatu tugas, wewenang, dan kewajiban untuk menangani urusan pemerintahan yang telah ada dan berpotensi untuk berkembang dan bertumbuh.
3. Prinsip Otonomi yang Bertanggungjawab
Merupakan dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan, karena pada dasarnya otonomi untuk memberdayakan daerah, termasuk kesejahteraan masyarakat daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
Tujusn utama otonomi daerah menuru Mardiasmo (2002:46) adalah untuk meninggakatkan pelayanan dan memajukan perekonomian daearah. Dan pada dasarnya tegakandung 3 misi utama yaitu
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakt
- Menciptkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah
- Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat agar dapat ikut oeran dalam proses pembangunan.
Sedangkan menurut menurut Deddy S.B. & Dadang Solihin (2004:32) adlah peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan keadilan, demokratisasi, sna penghormatan terhadap budaya local, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Kontributor : Annisa Nur Rachmawati