SuaraJogja.id - Otonomi daerah sudah dijalankan di Indonesia sejak lama. Otonomi daerah membuat daerah di seluruh Indonesia maju. Lalu apa pengertian otonomi daerah? Apa tujuan otonomi daerah hingga prinsip otonomi daerah? Simak dalam artikel ini.
Berdasarkan KBBI (2008:992), otonomi daerah merupkan pola pemerintahan sendiri.
Berdaarkan UU Nomor 32 Tahun 2003 sebagaiman telah diamandemen dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentangh Pemerintahan Daearah, Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur sendiri sesuai dengan pertauran perundang-undangan.
Pengertian Otonomi Daerah
Baca Juga:Urgensi Pembangunan Infrastruktur Desa pada Masa Pandemi
Otonomi secara sempit diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan arti luas adalah “berdaya”. Maka arti dari otonomi daerah disini adalah pemberian kewewenangan pemerintahn kepada pemerintah daerah secara mandiri atau berdaya membuat keputusan sendiri mengenai kepentingan daerah sendiri.
![Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-18 Tahun 2014 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/4). [Rumgapres/Abror]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/04/25/Otonomi-Daerah8-e1398423101125.jpg)
Adapun pengertian Otonomi Daerah menurut para ahli, (syamsuddin Haris,2007:12-13) sebagai berikut:
1. Otonomi daerah menurut F. Sugeng Istianto
Otonomi Daerah adalah hak dan kewewenangan untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah.
2. Otonomi Daerah Menurut Syarif Saleh
Baca Juga:Definisi Otonomi Daerah Lengkap dengan Nilai, Tujuan dan Hak Setiap Daerah
Otonomi Daerah adalah suatu hak unruk mengatur dan memerintahkan daerah sendiri yang diperoleh dari suatu pemerintah pusat.