Menurutnya, kedaulatan rakyat merupakan cara untuk memecahkan masalah berdasarkan sistem tertentu yang memenuhi kehendak umum yang tidak hanya ditunjukkan kepada hal terkait penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan peradilan, tetapi juga kekuasaan dalam pembentukan peraturan (Nugroho, 2013: 250).
2. Harold J. Laski
Harold J. Laski mengungkapkan makna kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan yang sah dan tertinggi menurut hukum. Kekuasaan tersebut meliputi golongan yang ada di dalam masyarakat yang dikuasainya.
3. J.J Rousseau
Baca Juga:13 Hal yang Membatalkan Sholat, Tertawa hingga Berkata
J.J Rousseau merespons kedaulatan raja yang dikemukakan oleh Jean Bodin dengan melahirkan kedaulatan rakyat dan menjadi penggerak Revolusi Prancis yang kemudian masuk ke UUD Amerika Serikat.
Menurut J.J Rousseau kedaulatan rakyat terjadi ketika rakyat menyerahkan semua kekuasaan pada eksekutif untuk memimpin sebuah negara, namun hal ini tidak lantas membuat rakyat menjadi lepas tangan atas hak kekuasannya. Rakyat tetap berkuasa dan mengontrol eksekutif atau legislatif apabila berbuat salah.
4. C.F. Strong
C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution menyatakan bahwa sovereignty atau kedaulatan merupakan kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya. Dapat disimpulkan bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang harus dimiliki oleh negara.
Demikian pengertian Kedaulatan Rakyat dari sisi Islam.
Baca Juga:Kumpulan Hadist Sabar: dari Menghadapi Cobaan, Hapus Dosa Hingga Bersyukur